PERSOALAN HUKUM PEMBERHENTIAN ASN KARENA KORUPSI - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Februari 27, 2019

PERSOALAN HUKUM PEMBERHENTIAN ASN KARENA KORUPSI

Oleh
NURMADJITO, SH, MH
 (Pengamat Hukum Pemerintahan) 

Berita mengenai belum terselesaikan pemecatan 2.357 PNS   mulai mendapat perhatian berbagai kalangan ketika berbagai media menyoroti kelambatan pemerintah menyelesaikan permasalahan tersebut  Diawali ketika Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN&RB dan BKN bersama-sama menerbitkan  Keputusan Bersama yang  mendesak   para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengeluarkan keputusan pemecatan kepada PNS yang setelah menjalani pidananya ternyata masih aktif bekerja dan tetap menerima gaji. walaupun sudah didesak agar diselesaikan selambat-lambatnya 31 Desember 2018, ternyata baru dapat diselesaikan sekitar 20 %. 

Ternyata proses pemecatan itu tidak semudah membalikan tangan, karena selain mendapat resistensi dari PNS yang menolak untuk dipecat, juga masih ada permasalahan hukum yang tidak disadari dan tidak diakomodasikan dalam Keputusan Bersama tersebut. Kondisi ini ternyata berlarut-larut sampai melebihi batas waktu yang ditentukan,  bahkan ada gubernur yang minta agar BKN memperhatikan masalah hukum sebelum melaksanakan pemecatan.
 
Dari perspektif hukum, setidaknya kita bisa melihat soal pemberhentian PNS dalam dua masa waktu, yaitu sebelum berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, dan sesudahnya. Pembagian itu dikarenakan kedua masa itu memiliki landasan hukum yang berbeda, namun memiliki kemiripan satu sama lain. Sebelum berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negera, wadah hukum PNS Indonesia adalah Undang-undang Tahun 1974 tentang Kepegawaian, yang dalam hal terjadi pemidanaan kepada PNS masih diberikan peluang untuk diaktifkan kembali dengan berbagai persyaratan, demikian pula UU Aparatur Sipil Negera juga memberikan peluang yang sama.
 
Persoalannya,  adalah sebagian besar PNS terpidana, dipidana sebelum berlakunya UU Aparatur Sipil Negara, dan pada waktu itu para kepala daerah, Gubernur, Bupati atau Walikota  menggunakan wewenangnya untuk mengaktifkan kembali PNS terpidana karena persyaratannya terpenuhi, misalnya dihukum selama 1 (satu) tahun, padahal ketentuan membolehkan pengaktifan kembali karena ditentukan batasan pidananya 4 (empat) tahun. Pengertian diaktifkan kembali adalah PNS bersangkutan untuk sementara ditenpatkan sebagai staf dan bekerja membantu aktivitas unit yang bersangkutan. Namun demikian PNS yang bersangkutan tetap dikenakan hukuman disiplin, misalnya diturunkan pangkat atau ditunda kenaikan pangkatnya. Walau begitu, karena sudah diaktifkan dan bekerja biasa, PNS bersangkutan tetap menerima gaji sesuai golongannya.
 
Persoalan lainnya, adalah PNS tersebut telah diaktifkan cukup lama, seperti terjadi di Pemerintahan Kepulauan Riau, terdapat PNS yang sudah diaktifkan 10 tahun yang lalu bahkan ada yang sudah pensiun. Tampaknya yang ingin dituju oleh Keputusan Bersama ini adalah mereka-mereka ini yang putusan pidananya hampir 10 tahun yang lalu. Bagi Kepala Daerah akan memenuhi kesulitan dan menghadapi masalah hukum untuk mengeluarkan keputusan pemecatan karena ditentukan dalam peraturan, Keputusan  pemecatan harus dikeluarkan pada akhir bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Bilamana kemudian setelah 10 tahun dikeluarkan keputusan pemecatan, berarti membatalkan keputuan pengaktifan dan berarti pula keputusan itu berlaku mundur. Semua pihak jelas mengetahui adanya asas larangan retroaktif, terutama  untuk pemberhentian PNS.
 
Tampaknya Keputusan Bersama tersebut tidak mengakomodasikan masalah-masalah hukum apabila menginginkan pemecatan serentak sebelum berakhirnya tahun 2018. Jadi amat sulit untuk memahami pendapat berbagai pihak  bahwa tidak terselesaikan pemecatan itu menimbulkan kerugian negara, karena membayar gaji untuk PNS yang terpidana, padahal PNS yang mantan terpidana telah diaktifkan kembali berdinas berdasarkan keputusan yang sah dari yang berwenang, dan pula sudah bertugas melaksanakan pelayanan kepada masayarakat. Kengganan kepala daerah untuk memberhentikan PNS pada saat ini, karena kemungkinan pejabat daerah tersebut telah memahami masalah hukum apabila harus mengeluarkan keputusan yang melanggar asas retroaktif. Kedudukan hukum Kepala Daerah tersebut lemah dan rentan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
 
Kelemahan hukum lain yang harus dihadapi Kepala Daerah adalah terbentur pada ketentuan   UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur dan mensyaratkan apabila akan dilakukan pencabutan atau pembatalan suatu Keputusan.  harus diketemukan adanya  cacat  (a) wewenang (b) prosedur dan/atau (c) substansi.    dan memperhatikan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. 
 
Dalam kenyataan Kepala Daerah saat menerbitkan keputusan pengaktifan kembali telah memenuhi syarat. Namun ketika akan dilakukan pencabutan atau pembatalan Keputusan memenuhi kesulitan karena tidak dapat memenuhi atau melanggar persyaratan yang terkait dengan soal substansi.   Terkait dengan pembatalan atau pencabutan keputusan pengaktifkan kembali sebagaimana diusulkan  adalah soal fakta  dan syarat  hukum yang menjadi  dasar keputusan. 
 
Kriteria tersebut diatas bilamana akan menjadi alasan pencabutan, adalah hal yang sulit dipenuhi dan  menimbulkan keengganan Kepala Daerah menganulir keputusan sesuai permintaan. Alasannya adalah Kepala Daerah saat menerbitkan keputusan pengaktifkan kembali ASN mantan terpidana korupsi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UU Administrasi Pemerintahan, namun ketika harus mencabut atau membatalkannya terbentur pada persyaratan hukum, Kepala Daerah akan kesulitan mencantumkan dasar hukum pencabutan, karena dasar untuk mencabut keputusan hanya terbatas permintaan atau himbauan, yang dari perspektif hukum tidak memenuhi kriteria sebagai dasar hukum pencabutan. Demikian pula dalam kerangka pencabutan keputusan,  sama sekali tidak ada perintah pengadilan. 

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN)  terungkap  jumlah ASN yang telah selesai menjalani hukuman dan diangkat/diaktifkan kembali  oleh PPK mencapai 2.357 orang, dan oleh BKN dianggap keputusan-keputusan mengaktifkan kembali itu  melanggar UU   Aparatur Sipil Negara, maka   BKN meminta agar PPK atau kepala Daerah menganulir   keputusan dan menerbitkan Keputusan baru Pencabutan Pengaktifan dan kemudian menyatakan yang bersangkutan diberhentikan dengan kualifikasi “Tidak Dengan Hormat”.  (*)









Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page