Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Penjual Senjata AIRSOFTGUN Ilegal Online - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Januari 22, 2019

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Penjual Senjata AIRSOFTGUN Ilegal Online


JAKARTA (Warta Nasional)  -  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini berhasil mengungkap pedagangan senjata Air Softgun secara online (Sosmed) melalui Patroli Cyber Crime.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan didampingi Kapolsek Kalibaru Kompol Agung Budi Laksono dan Kasat Reskrim AKP.Moh.Faruk Rozi mengatakan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama 3 hari melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap  penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal melalui online forum.

“ Team Penyidik melakukan teknik penyelidikan dengan penyamaran (undercover) dengan memesan  senjata airsoftgun kepada tersangka berinisil FA pemilik akun. Tersangka mengirim foto airsoftgun lengkap dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp.5.500.000,-, setelah disepakati harganya. Jumat,18 Januargi 2019 pada pukul 17.00 WIB diwilayah Mall Pluit  - Penjaringan Jakarta Utara tersangka berhasil diamankan,” katanya.

AKP Moh.Faruk Rozi didampingiKasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Hendro Prayitno menjelaskan saat team reskrim mengamankan tersangka FA, petugas menemukan FA membawa tas warna hitam berisi 4 (empat) buah magazine dan satu kantong plastik peluru plastik warna putih. Team melanjutkan pengeledahan kerumah tersangka FA daerah Teluk Gong Jakarta Utara, ditemukan beberapa aksesoris senjata, tabung gas dan beberapa kantong plastik peluru jenis gotri.

“Ketika petugas menginterogasi tersangka FA, mengakui sudah dua kali melalukan penjualan senjata airsoftgun secara ilegal. Dan dari tangan tersangka FA barang bukti yang disita satu pucuk airsoftgun jenis glock 34 buatan Taiwan warna silver hitam kaliber 6 mm, empat buah magazine senjata airsoftgun  jenis glock 34 warna hitam. Satu kantong peluru plastik warna putih, satu buah sarung senjata airsoftgun, satu buah tas warna hitam bertuliskan team glock Shooting Sport. Satu unit HP merk Iphpne S6 warna putih dan sim card,” ungkapnya.

AKP Moh.Faruk Rozi mengatakan selain tersangka FA, pihaknya juga meingkus dua tersangka inisial DK dan ULM, dimana DK warga Cijantung Pasar Rebo – Jakarta Timur ini berperan sebagai kurir dam pembuat kartu anggota shooting club. Sedangkan ULM  warga Kampung Kadu Meong Banjarnegara Pandeglang ini perannya pemilik lapak penjulan airsoftgun di medsos dan pencari order barang.

“ Dari kedua tersangka barang bukti yang diamankan antara lain, Peluru gotri merk SPECIAL FORCE BB METAL FOR AIRGUN size 5.95MM sebanyak 6 pack. Peluru gotri merk BEEMAN COLD STEEL BALL size 4.42 MM aprox .500 pcs sebanyak 14 pack.Senjata airsoft gun merk SPORT 321 made in TAIWAN type WC-3218 warna hitam sebanyak 7 pucuk.Senjata airsoft gun pistol COLT DEFENDER merk SPORT 321 madein TAIWAN type WC-321 S warna silver sebanyak 1 pucuk.Senjata airsoft gun revolver merk SPORT 733 made in TAIWANtype pellet 6/8 shoot warna silver sebanyak 8 pucuk. “pungkasnya. (Yadhi/WN).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page