Terkait Aturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, DPR Akan Panggil Jajaran Terkait - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, Juli 02, 2018

Terkait Aturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, DPR Akan Panggil Jajaran Terkait

Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Rabu (4/7) besok, pimpinan DPR bersama KPU dan lembaga terkait akan menggelar rapat untuk mencari jalan keluar atas polemik PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi untuk nyaleg di Pemilu 2019.Selain KPU, DPR juga mengundang Bawaslu, Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II. Ada KPU-Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Bamsoet menuturkan, dengan rapat koordinasi tersebut, ia berharap lahir jalan keluar. Menurutnya, PKPU harusnya hanya bersifat imbauan agar parpol tak mencalonkan mantan terpidana, bukan melarang. "Harus ada jalan keluar, mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang. Tapi mengimbau, menyarankan partai politik, tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," ungkapnya.

Bamsoet mengungkapkan lebih detail. Menurut pandangannya, poin pertama di PKPU No 20 Tahun 2018 itu adalah menyarankan parpol untuk tidak mencalonkan. Poin kedua, jika tetap dicalonkan, lanjut Bamsoet, maka KPU akan mengumumkan kepada publik, sehingga akan merugikan partai tersebut.

"Yang poin pertama adalah untuk mengganti poin pelarangan adalah menyarankan partai untuk tidak mencalonkan calon yang mantan terpidana," terangnya.

"Kedua, KPU akan mengumumkan secara terbuka calon terpidana tersebut, sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan, mungkin itu lebih elegan," pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page