OJK Perketat Pengawasan Bisnis Fintech - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, Juli 26, 2018

OJK Perketat Pengawasan Bisnis Fintech

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan batu terkait pengawasan terhadap jasa keuangan, termasuk perusahaan financial technology (fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer/P2P Lending).

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan aturan baru itu bertujuan mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan dalam menawarkan produknya dan menjalankan bisnisnya secara keseluruhan.

Hal ini juga untuk meminimalisasi persoalan yang timbul dari pengaduan konsumen terhadap layanan jasa keuangan, baik di perusahaan fintech, perbankan, hingga asuransi.


Maklum, baru-baru ini salah satu perusahaan fintech bernama RupiahPlus melakukan penagihan utang kepada konsumennya dengan mengakses kontak di luar yang didaftarkan oleh konsumen itu sendiri. Bahkan, perusahaan itu juga mengancam hingga memaki konsumen.
"Pokoknya ke depan kami akan sangat serius mengenai market conduct, kalau market conduct ini melihat perilaku penyedia jasa keuangan lalu tegas juga dari sisi perlindungan konsumen," papar Sarjito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/7).

Saat ini, OJK sebenarnya telah memiliki aturan perlindungan konsumen yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No. 1/POJK.07/2013 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Namun, pada saat pembuatan POJK tersebut, regulator belum memasukkan perusahaan fintech di dalamnya. Kendati begitu, seluruh aturan perlindungan konsumen tetap mengacu pada POJK tersebut.

"Di dalam aturan itu ada semua poin-poinnya, tapi memang tidak ada fintech, tapi fintech kan dalam hal in penyedia jasa keuangan juga," jelas Sarjito.Dalam aturan baru nanti, OJK tetap akan memperlakukan pelaku jasa keuangan dengan konsumen secara adil dan seimbang. Dengan demikian, jika konsumen dinilai berlebihan dalam mengadukan suatu perusahaan, maka OJK akan menimbang lagi aduan tersebut.

"Jadi OJK tidak memihak konsumen, semua seimbang antara hak konsumen dan pelaku jasa keuangan itu," tegas Sarjito.

Dalam hal ini, Sarjito memastikan beleid baru itu akan segera diterbitkan. Namun, ia enggan menyebut kapan pastinya OJK merilis aturan tersebut.

"Aturannya segera keluar," pungkas Sarjito. (CI)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page