NJOP Naik, Investor Wait and See - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, Juli 22, 2018

NJOP Naik, Investor Wait and See

Jakarta - Kenaikan NJOP Jakarta pada tahun ini mencapai rata-rata 19,54% dari nilai NJOP terakhir. Penyesuaian NJOP terbaru tersebut diatur dalam Pergub No 24/2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/ Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun. Selengkapnya mengenai daftar klasifikasi dan besarnya NJOP permukaan bumi berupa tanah tahun 2018 bisa disimak di sini.

Menanggapi kebijakan Pergub ini, Direktur PT. Bakrie Pangripta Loka (Pengembang Kawasan Sentra Timur Superblok), Andre R Makalam, mengakui bahwa kenaikan NJOP akan menyebabkan kenaikan harga properti secara proporsional, didasarkan pada zonasi.

“Kenaikan akan tergantung dari zona properti. Di Sentra Timur, kenaikan untuk unit baru yang akan di-launching akan berada pada kisaran 5%. Yang akan merasakan dampak paling besar adalah Jakarta Selatan, terutama untuk properti kelas atas,” ujar Andre.

Sesuai kenaikannya, minat konsumen terhadap properti di zona dengan harga yang masih terjangkau mungkin masih tetap tinggi. Sementara di zona seperti kawasan Jakarta Selatan ini yang mungkin turun.“Konsumen yang menjadi peminat properti di kawasan ini akan lebih memilih wait and see, karena mereka juga harus mempertimbangkan kenaikan pajak dan sebagainya. Dampak terhadap peminat dan harga properti mungkin akan terlihat penurunannya dalam enam bulan ke depan,” ia menambahkan.

Andre optimistis minat properti untuk kelas menengah dan memengah bawah tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

Ia juga tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI menaikkan NJOP dan meminta imbal balik dari kenaikan NJOP, yang berimbas pada peningkatan pemasukan Pemprov. (Ketahui lebih banyak soal NJOP dalam Panduan Mengurus Sertifikat Tanah)

“Kenaikan NJOP sebesar 20% ini masih wajar. Saya yakin keputusan ini adalah masukan dari banyak pihak. Dengan kenaikan NJOP ini harapannya Pemerintah DKI Jakarta bisa menggunakannya untuk memperbaiki fasilitas, seperti jalan, sosial, dan lain-lain.

Hal ini akan meningkatkan iklim usaha di Jakarta. Nah, masukan-masukan yang ini juga harus diserap oleh Pemprov DKI Jakarta,” ia menegaskan.(RMH)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page