Mendagri Harapkan Proses Hukum Cakada Dipercepat - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, Juli 02, 2018

Mendagri Harapkan Proses Hukum Cakada Dipercepat

Jakarta - Dua dari sembilan calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK berhasil memenangi Pilkada 2018 versi real count KPU. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar KPK mempercepat proses persidangan para tersangka tersebut.

"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan dan mengimbau tanpa intervensi kepada KPK untuk mempercepat proses persidangan. Toh mereka ini tersangka KPK, kan udah cukup alat bukti, tinggal persidangan dan saksi-saksi," tutur Tjahjo, di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Menurut Tjahjo, dengan menyandang status tersangka, para calon kepala daerah tersebut belum bisa dinyatakan bersalah sebelum melewati persidangan. Sehingga, melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dapat diketahui apakah dia bersalah atau tidak. 

"Di undang-undang dia belum diputuskan bersalah. Masih berhak walaupun dia ditahan. Saya berpegang kepada undang-undang, enggak boleh menyimpang dari undang-undang,"ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, usai menjalani persidangan, calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tetap akan dilantik. Jika dinyatakan bersalah, maka usai dilantik ia akan dicopot, dan jabatannya akan digantikan oleh wakilnya.

"Sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan atau banding, ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan tetap, langsung kita batalkan dan langsung diganti wakilnya. Seperti yang ada di Buton, ada di Lampung dan Minahasa," ucapnya. 

Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo merupakan salah satu calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka. Syahri sudah ditahan KPK sejak Minggu (10/6). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Uang itu diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Selain Syahri, calon gubernur Maluku Ahmad Hidayat Mus juga menjadi pemenang di Pilgub Malut.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus. Saat itu, Ahmad masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page