Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai |
Jakarta - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menilai tidak ada yang bisa diharapkan dari pemerintahan Jokowi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh di Tanah Air.
Hal ini, menurut Pigai, disebabkan karena telah terjadi pengkhianatan terus menerus yang dilakukan pemerintah kepada kaum buruh.
Kini, kata dia, sat-satunya cara untuk memperbaiki nasib buruh hanya bisa dilakukan dengan mengganti kepemimpinan nasional melalui Pilpres 2019.
Menurutnya, banyak tokoh bangsa yang mampu menggantikan Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
"Karena pengkhianatan terjadi. Dan stok pemimpin bangsa masih banyak," kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/5/2017).
Pigai menjelaskan, selama ini buruh dirugikan akibat kebijakan yang tidak pro dengan buruh atas lahirnya Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kini menuai polemik.
"Pemimpin sekarang sudah condong ke Negara lain," ujarnya.
Selain itu, Pigai juga sepakat agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait pengupahan buruh dicabut, karena tidak memihak kepada buruh.
"Hingga saat ini saya konsisten, cabut peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015. Karena itu tidak memihak buruh," pungkasnya.
Hal ini, menurut Pigai, disebabkan karena telah terjadi pengkhianatan terus menerus yang dilakukan pemerintah kepada kaum buruh.
Kini, kata dia, sat-satunya cara untuk memperbaiki nasib buruh hanya bisa dilakukan dengan mengganti kepemimpinan nasional melalui Pilpres 2019.
Menurutnya, banyak tokoh bangsa yang mampu menggantikan Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
"Karena pengkhianatan terjadi. Dan stok pemimpin bangsa masih banyak," kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/5/2017).
Pigai menjelaskan, selama ini buruh dirugikan akibat kebijakan yang tidak pro dengan buruh atas lahirnya Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kini menuai polemik.
"Pemimpin sekarang sudah condong ke Negara lain," ujarnya.
Selain itu, Pigai juga sepakat agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait pengupahan buruh dicabut, karena tidak memihak kepada buruh.
"Hingga saat ini saya konsisten, cabut peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015. Karena itu tidak memihak buruh," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar