Akhirnya PBB menjadi partai peserta Pemilu 2019 dan mendapat nomor urut 19. |
Arief Budiman, Ketua KPU mengatakan pihaknya tidak akan melakukan perlawanan dan segera melakukan rapat terkait putusan Bawaslu itu. KPU pun kemudian menyatakan bahwa PBB merupakan salah satu peserta Pemilu 2019 dan kemudian diberikan nomor urut 19.
"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.
KPU RI juga menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu mendatang dengan nomor urut 19. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.
Sementara itu, Ketua Umum PBB Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan mengatakan dirinya dan segenap jajara PBB merasa bersyukur atas telah ditetapkannya PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019 dan mendapatkan nomor urut 19.
Yusril juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPU yang tidak melakukan upaya hukum banding ke PTUN atas putusan Bawaslu itu.
Kini, tantangan terberat PBB adalah mencoba untuk menarik hati masyarakat Indonesia agar PBB dapat memenuhi parliamentary threshold sehingga dapat menempatkan wakilnya di kursi DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar