Tidak Lolos, Partai Tommy Soeharta Ajukan Gugatan ke Bawaslu - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, Desember 14, 2017

Tidak Lolos, Partai Tommy Soeharta Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Pengumuman hasil verifikasi administrasi di KPU (14/12).
Jakarta - Kamis (14/12) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengumumkan hasil seleksi administrasi terhadap 14 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019. 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada dua partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. Ia mengungkapkan, 12 partai politik tersebut akan diverifikasi faktual. 

Soal dua partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi, Arief mengatakan bahwa semua partai politik sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan administrasi hingga hari Rabu (13/12) pukul 23:59 WIB. 

Arief menyatakan, 12 partai politik yang lolos verifikasi administrasi tersebut adalah :
1. Partai Gerindra
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Amanat Nasional (PAN)
4. Partai Demokrat
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
6. Partai Golongan Karya
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai Hanura
11. Partai Solidaritas Indonesia 
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Kemudian KPU menjadwalkan verifikasi faktual mulai Jumat (15/12). Verifikasi faktual ini diantaranya meliputi pemeriksaan kantor, 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan maupun jumlah anggota partai. Seluruhnya mulai dari pusat sampai daerah. 

Verifikasi faktual tersebut ada perbedaan perlakuan antara partai baru dan lama. Untuk partai baru dilakukan di seluruh daerah, namun bagi partai lama cukup dilakukan di daerah otonom baru atau provinsi baru. 

Untuk partai lama, pemeriksaan faktual dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan lima kabupaten baru di Sulawesi Tenggara. 

Menjawab pertanyaan mengenai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan sembilan partai politik diikutkan verifikasi administrasi, Arief menegaskan pihaknya baru melakukan penelitian administrasi.

Ajukan Gugatan
Sementara itu, Sekjend Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang mengatakan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu lantaran partainya tidak lolos.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, berkas administrasi partainya  sudah lengkap dan memenuhi syarat. Bahkan ia menandaskan, Partai Berkarya lebih dari persyaratan minimum yang dipersyaratkan KPU. Namun, dalam penelitian administrasi ada beberapa hal yang membuat tidak memenuhi persyaratan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menyatakan Bawaslu siap menerima aduan partai politik yang tidak lolos atau merasa tidak puas atas keputusan KPU. (AR) 

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page