Masyarakat mengeluhkan izin pertambangan yang menghambat untuk bersawah. |
Melawi - Masarakat Dusun Sebaju Mengeluhkan izin pertambangan yang menghambat masyarakat untuk bersawah. Sementara masyarakat sendiri tidak mengetahui bahwa di Dusun Sebaju Desa Kebebu terkena izin Hak Guna Usaha (HGU) Pertambangan.
“Kami tidak tau kalau di wilayah Sebaju itu banyak masuk HGU Pertambangan.karena tidak sekalipun kami melihat ada aktivitas pertambangan,” ungkap warga Dusun Sebaju, Siyondi, yang juga selaku ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kebebu, Kamis (5/10).
Lebih lanjut Ia mengatakan, masyarakat juga baru tau ketika program persawahan dari Dinas Pertanian dan perikanan (Distankan) Melawi masuk ke Sebaju, dan batal dilaksanakan karena terhambat izin HGU tersebut.
“Kami sangat kecewa sekali. Sebelumnya masuk program pembukaan sawah ke Sebaju itu sebanyak 90 haktar lebih. Namun ketika dilihat disebuah peta perizinan pertambangan, ternyata masuk dalam HGU Pertambangan,” paparnya.
Akibat masuk dalam HGU pertambangan, masyarakat tidak bisa mendapatkan program pembukaan sawah sebanyak yang ditargetkan. “Program sawah di sebaju akhirnya hanya bisa hanya sekitar 20 haktaran. Jadi kami meminta Pemerintah mencabut izinnya,” kata Siyondi.
Sementara sebelumnya, Kepala Distankan Melawi, Oslan Junaidi, mengatakan tahun ini memiliki program cetak sawah sebanyak 3000 haktar sesuai pengusulan kelompok tani. Namun hingga saat ini yang bisa digarap hanya 300 haktar saja.
“Sebetulnya program cetak sawah inilah sebagai solusi untuk agar masyarakat tidak bakar lahan untuk berladang. Namun ternyata, program tersebut tidak berjalan lancar, banyak lahan yang akan kita garap berstatus kawasan hutan, kemudian berstatus HGU yang banyak pemilik HGUnya tidak kelihatan,” kata Plt Distankan Melawi.
Ia mengatakan, lahan yang tidak bisa digarap karena berbenturan tersebut diantaranya karena masuk kawasan hutan lingdung maupun produksi. Namun yang paling banyak karena wilayah HGU pertambangan dan perkebunan, yang mana untuk izin pertambangan, tidak memperlihatkan aktivitas dilapangan.
“Ada HGU tapi pertambangannya tidak ada. seperti yang terjadi di Dusun Sebaju Desa Kebebu.Itu sebetulnya masuk program pembukaan cetak sawah sebanyak kurang lebih 98 haktar. Namun akhirnya mental karena HGU pertambangan itu. Sehingga masyarakat mencari lahan baru yang hanya bisa digarap sebanyak 20 haktar saja,” ungkapnya.
Oslan mengatakan, banyak usulan yang mental, ketika diajukan ke Provinsi, karena status lahan yang akan digarap banyak yang masuk izin tambang. “Rata-rata yang masuk dalam HGU perusahaan ini di Nanga Pinoh,” ujarnya.
Oslam mengungkapkan, untuk lahan yang masuk HGU izin pertambangan sangat menyulitkan pihaknya. Sementara untuk yang masuk HGU perkebunan, sebagain masih bisa dikoordinasikan dengan pemegang HGU perkebunan.
“Yang pertama mulai dari kelompok tani mengajukan ke desa, kemudian desa ke Kecamatan dan kecamatan menyampaikan ke Kita. Berdasarkan itu kami menyurati perusahaan pemegang HGU untuk memintak Inclap di wilayah yang akan dibuka perkebunan, salah satunya Buil koordinasi sendiri dengan perusahaan.
Menurut Oslan, Seharusnya dengan program cetak sawah yang ada ini, sudah bisa swsembda. Namun ternyata banyak kendala yang dihadapi.
“Ya kita berharap, lahan-lahan yang akan menjadi cetak sawah diinclapkan oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Oslan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan program cetak sawah ini salah satunya sertifikasi lahan. dengan begitu harus bebas kawsan dan diluar HGU perusahaan. Kalau di masuk dalm HGU tentu tidak akan bisa.
“Sementara kalau dikawasan HL dan Hutan produksi itu yang sulit sekali Bupati harus mengajukan pengalihan status ke kementerian,” pungkasnya. (KN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar