Pelanggan selular wajib meregristasikan sesuai NIK KTP dan KK. |
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Beleid baru itu ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jasa telekomunikasi dari penipuan dan tindakan kejahatan lainnya. Di samping itu, kebijakan baru ini ditujukan untuk mewujudkan kesatuan identitas nasional yang pemanfaatannya sebagai salah satu cara dalam menyalurkan program pemerintah, seperti penyaluran bantuan tunai atau berbagai program penanggulangan kemiskinan dengan basis NIK dan menggunakan telepon seluler.
Penggunaan telepon seluler untuk menyalurkan bantuan dalam rangka penanggulangan kemiskinan memang sudah mulai digulirkan pemerintah. Misalnya saja dalam bantuan tunai pemerintah menyalurkannya melalui nomor telepon seluler yang dimiliki masyarakat.
"Registrasi ini untuk perlindungan konsumen dan perwujudan dari national single identity," tandas Menkominfo Rudintara.
Meski demikian, ada kekhawatiran apabila data pelanggan tersebut berpindah tangan. Hal ini dikarenakan operator diberikan peluang untuk mengakses data NIK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Operator bisa melihat nama, tempat tanggal lahir, dan juga alamat si pelanggan.
Kekhawatiran tersebut ditepis oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Ia menandaskan, ada aturan dalam Permen tersebut agar data tersebut tidak disalahgunakan oleh operator.
Untuk registrasi, pelanggan lama maupun baru harus mengisikan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Kemudian data tersebut oleh sistem akan tervalidasi apakah sudah sesuai dengan data di Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil ataukah belum.
Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Adapun surat pernyataan tersebut, isinya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Menurut Kominfo, perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar