KPK tangkap Kepala Pengadilan Tinggi Manado. MA dinilai gagal bina hakim. |
Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, menilai Mahkamah Agung gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar.
KPK baru menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudirwardono, karena diduga menerima suap penanganan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow yang juga anggota DPRD Sulawesi Utara, Marlina Mona Siahaan, sehingga dia bebas.
"Semakin tingginya angka aparatur peradilan yang tertangkap dengan segala modus operandinya dari OTT maupun menjual praktik perdagangan kewenangan (putusan), menunjukkan bahwa MA gagal besar karena tidak berhasil melakukan pembinaan hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar," kata Syahputra, di Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan sepanjang 2016 saja ada 28 aparatur peradilan yang tertangkap bahkan saat ini diketahui kasus hakim Bengkulu dan ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara rentang waktu tertangkapnya yang begitu dekat satu persatu hakim tertangkap tangan bahkan sampai setingkat ketua pengadilan tinggi.
Kondisi ini, kata dia, semakin menunjukkan potret buruknya peradilan khususnya perilaku hakim pada umumnya. Terkait OTT para hakim oleh KPK, ada hal yang menarik dicermati bisa jadi ini adalah "serangan" KPK kepada hakim untuk membuka ke publik tentang buruknya perilaku hakim.
"Karena penyidik sudah bersusah-payah melakukan penyelidikan, baik oleh jaksa ataupun penyidik KPK, dengan mudah dibatalkan hakim," katanya.
KPK mungkin sekaligus memberikan pesan seperti inilah wujud bobroknya sampai hakim dapat membatalkan penyidikan apa yang dibuat jaksa bahkan juga sudah berani membatalkan penyidikan KPK.
"Jika ternyata pertimbangan hukum ataupun putusan hakim tidak objektif melainkan mengubah tantangan kewenangan menjadi tentengan," katanya.
Karena itu, perlu ditelusuri bahkan putusan hakim dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat harus dilakukan eksaminasi dan KY memiliki peranan untuk hal tersebut. Kondisi darurat perilaku hakim ini harus menjadi perhatian dan momentum khususnya bagi ketua MA.
"Jika perlu presiden selaku kepala negara ambil peran segera untuk membenahi lembaga peradilan agar bersih dan berwibawa termasuk jika perlu mengganti pimpinan MA," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar