Pendaftaran parpol peserta pemilu ditutup Senin (17/10) pukul 24.00 WIB. |
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan sudah ada sembilan partai politik (Parpol) yang resmi diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga Ahad (15/10), sebanyak 14 Parpol sudah mendaftar ke KPU.
Menurut Wahyu, sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar. "Dokumen pendaftaran sembilan Parpol ini dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).
Adapun lima parpol lain, lanjut dia, juga telah mendaftar ke KPU. Kelimanya yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).
"Status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima. Sebab, kelimanya masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran," katanya. Bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, kata Wahyu, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10). Senin merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, pada Senin, sebanyak delapan Parpol telah mengkonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar