Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Mendelegitimasi Putusan Hakim e-KTP - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, Oktober 01, 2017

Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Mendelegitimasi Putusan Hakim e-KTP

KASUS E-KTP
Sebelum putusan praperadilan, beredar foto Setnov sedang terbaring dipasang berbagai alat. 

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto berakhir dengan kemenangan Setnov, begitu ia kerap disebut. 

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar status tersangka Setnov dianulir. 

Ada enam pertimbangan hakim yang dinilai janggal. Setidaknya hal itu juga diamini oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Menurut catatan hasil penelitiannya, keenam kejanggalan tersebut antara lain, 

Pertama, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP. Kedua hakim menunda mendengar keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim juga menolak eksepsi KPK dan mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Kejanggalan kelima hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan, dan keenam tentang laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus Angket dijadikan bukti Praperadilan.

"Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim sebelum diputuskan," kata Lalola.

Lalola menambahkan, salah satu dalil hakim yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan itu adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain. Menurut Lalola, itu artinya mendelegitimasi putusan Majelis Hakim yang memutus perkara E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabene sudah berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page