Putusan MK Soal UU Persaingan Usaha Menguntungkan KPPU - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, September 21, 2017

Putusan MK Soal UU Persaingan Usaha Menguntungkan KPPU

Sidang MK terhadap permohonan Uji Materi UU Persaingan Usaha. 
Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Persaingan Usaha diklaim menguntungkan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan tersebut semakin memperjelas kewenangan KPPU yang selama ini dinilai kabur.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengungkapkan putusan MK sesuai apa yang saat ini sedang diperjuangkan oleh otoritas persaingan usaha di amendemen UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun MK memperjelas definisi frasa pihak lain dalam Pasal 22, 23, 24 serta makna frasa penyelidikan pada Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).

KPPU sebelumnya tidak memiliki patokan terkait dengan ‘pihak lain’ dalam Pasal 22, 23 dan 24. Pasal itu mengatur larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain dalam menjalankan usaha anti persaingan usaha.

Selanjutnya, MK mentafsirkan pihak lain sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaku usaha yang diperkarakan KPPU. Lantas siap yang dimaksud dengan pihak dalam hal ini?

Menurut Syarkawi pihak tersebut dapat berupa orang perorang yang dekat dengan pemilik proyek maupun institusi atau lembaga yang mempengaruhi penentuan pemenang tender.

Hal ini dinilai Syarkawi memperjelas legitimasi KPPU dalam melakukan investigasi terhadap kasus kartel pengadaan barang dan jasa

Pasalnya, dalam kasus  tersebut, KPPU kerap menemukan beberapa modus persekongkolan yang tidak hanya melibatkan antar pelaku usaha dengan pelaku usaha lain melainkan antara pelaku usaha dengan pihak lain yang menfasilitasi pelaku usaha tertentu untuk memenangkan tender.

KPPU mencatat lebih dari separuh atau sekitar 70% perkara yang ditangani mereka adalah perkara persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain.

“Pihak ini biasanya bukan pelaku usaha tetapi sangat berpengaruh dalam menentukan pemenang tender, contohnya pemerintah. Ini disebut persekongkolan vertikal,” sebutnya.

Sementara itu, dalam kaitan dengan frase penyelidikan, putusan MK dianggap dapat mengakhiri mempertegas mengenai jenis kelamin KPPU. Selama 17 tahun, kelamin KPPU diperdebatkan antara ranah pidana atau administratif.

Namun, MK secara tegas menyatakan penyelidikan KPPU murni bersifat administratif, begitu pula hasil putusannya.

Penyelidikan yang dimaksud yaitu berupa pengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page