Mengapa Alfian Tanjung Terus Diburu? - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, September 06, 2017

Mengapa Alfian Tanjung Terus Diburu?

Ustadz Alfian Tanjung setelah eksepsinya di terima majelis
hakim PN Surabaya.
Sungguh berat perjalanan dakwah Ustadz Alfian Tanjung. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima eksepsi Ustadz Alfian Tanjung dan kemudian membebaskannya, hanya beberapa saat setelah keluar dari rumah tahanan beliau kembali dijemput oleh jajaran Polda Jatim.

Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, menjelaskan penangkapan kliennya  terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya. 

"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," katanya Kamis (9/7) dini hari. 

Ustaz Alfian ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.


Bebas Hanya Sekejap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bebas Ustadz Alfian Tanjung pada Rabu, 6 September 2017. Majelis Hakim menerima eksepsi Penasehat Hukum, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat,  tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP.

"Tiada rasa dan ungkapan yang patut disampaikan kecuali memuja Ke-Maha Besar-an Allah SWT. Atas ridho dan pertolongannya segala proses hukum dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga pemeriksaan di di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini menjadi saksi bersejarah Eksepsi Penasehat Hukum Ustadz Alfian Tanjung diterima Majelis Hakim dan Ustadz Alfian Tanjung dibebaskan," kata Koordinator Tim Hukum, Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Setelah putusan bebas, penasehat Hukum mengaku segera mengurus segala administrasinya.  Selain itu, Al Katiri atas nama Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung mengaku benar-benar bersyukur kepada Allah SWT. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para Ulama, Ormas Islam, Tokoh Masyarakat, simpatisan yang telah menyumbangkan pemikirannya, tenaganya, infaqnya, fasilitasnya berupa rumah posko tim advokasi, mobil operasional, kantor, energi social a force.

 "Terutama kepada para lawyer yang secara personal sudah bersedia mendedikasikan dirinya menjadi bagian dari tim secara totalitas, sehingga kami tidak bisa menyebutkan namanya satu persatu. Masyarakat Indonesia pun perlu mengetahui Tim Advokasi Ustadz Alfian terdiri dari banyak lembaga bantuan hukum,"jelasnya.

Al Katiri juga ingin menyampaikan kepada musuh-musuh NKRI terutama Komunisme dan Liberalisme bahwa dirinya selalu siap menjaga NKRI, para Ulama dan aktivis.

"Mohon disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia. Kemenangan Ust. Alfian sang Pengamat Komunisme ini bahwa ini adalah kemenangan NKRI,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, Ustadz Alfian Tanjung dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, dengan tuduhan menyebarkan hate speech saat memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ustadz Alfian dengan pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40 tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page