Faksi di KPK Mulai Nampak - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, September 04, 2017

Faksi di KPK Mulai Nampak

Kehadiran Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman dalam rapat Pansus Hak Angket KPK pada 29 Agustus 2017 dinilai memicu polemik di lembaga antirasuah itu.

Meski kehadiran Aris Budiman tersebut tanpa restu dari pimpinan KPK lainnya, ia menyatakan bahwa dirinya tak bisa dilarang karena itu merupakan kehormatan pribadi.

Tindakan Aris itu dinilai melanggar kode etik KPK. Sebelumnya nama Aris disebut-sebut dalam proyek e-KTP.

Aris dituding berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, sesaat sebelum penyidik KPK memeriksa saksi korupsi e-KTP Miryam S. Hariyani akhir tahun lalu.

Tudingan tersebut terungkap dalam rekaman pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Miryam yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin dua pekan lalu. Rekaman pemeriksaan semula diputar untuk menguji dalih Miryam, yang kini didakwa dengan kesaksian palsu, bahwa dirinya ditekan penyidik selama pemeriksaan korupsi e-KTP.

Dalam rapat,  Aris tak hanya hadir untuk membantah tuduhan pertemuan tersebut. Dia mengungkapkan adanya sejumlah polemik di tubuh KPK, terutama antara penyidik internal dan penyidik Polri. Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya itu mengatakan perpecahan penyidik menyebabkan koordinasi sulit dilakukan dalam menindak sejumlah kasus.

Ungkapan Aris itu seolah membuka perang di internal KPK. Banyak pihak menuding, langkah Aris ini merupakan upaya untuk menggembosi KPK. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tak ada niatan Aris untuk menggembosi KPK dari pelaporan ini.

"Untuk kasus Aris Budiman yang terpenting Aris menyampaikan dia tidak pernah ingin menggembosi KPK, tidak ada. Semua KPK sejak berdiri pun polisi ada di situ, kepingen KPK itu bagus saja dan tidak ada kejadian apa-apa," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/9).

"Perang Internal" KPK Berlanjut
Upaya Aris sepertinya tak hanya itu. Aris pun melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena merasa terganggu. "Maka dia menyampaikan apa yang ada mengenai kegiatan di media elektronik yang Aris merasa terganggu di situ dilaporkan. Yang bersangkutan sudah kita periksa, kita menunggu rencana berikutnya saksi-saksi juga akan kita periksa," jelas Argo.

Ditambahkan Argo, polisi akan tetap menindaklanjuti laporan Aris. Meski Novel saat ini masih berada di Singapura untuk pemulihan kesehatannya. "Ada laporan kita tindak lanjuti ada semuanya dari kasus ini tetap berjalan kita tetap profesional menjalani kasus ini," imbuhnya.

Novel dilaporkan Brigjen Aris karena dianggap mencemarkan nama baik. Ucapan Novel dianggap sudah menyinggung pribadi dan kinerjanya. Brigjen Aris melaporkan Novel Rabu (13/8). Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8) lalu. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.

Aris mengungkapkan soal e-mail ini saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8). Dia mengaku tersinggung oleh isi e-mail Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di rapat Pansus Angket KPK.

Perseteruan ini juga sampai membuat para pimpinan KPK merasa harus ikut campur meredakan situasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK sadar harus bertindak, dengan menenangkan Aris.

"Oh iya ada dong (kita calming down-kan). Pasti ada," ujar Saut di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9), setelah menghadiri resepsi pernikahan putra Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dan putri Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Walau demikian, kata Saut, ada proses hukum yang tidak bisa diinterupsi. Terlebih proses itu sudah naik ke penyidikan. "Tapi ketika prosesnya sudah masuk, kan harus berjalan. Apalagi ada SPDP-nya kan. Harus jalan," imbuh Saut.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page