Kenaikan Dana Parpol Semakin Beratkan Anggaran - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Agustus 29, 2017

Kenaikan Dana Parpol Semakin Beratkan Anggaran

POLITIK
Dana partai politik naik 10 kali lipat. 

Kenaikan dana bantuan dari pemerintah untuk partai politik dalam beberapa hari ini menuai pro kontra. Apalagi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan Kementerian Dalam Negeri menaikkan dana bantuan untuk partai politik dari Rp.108 per suara sah menjadi Rp.1000 per suara. Kenaikan hampir 10 kali lipat. 

Kenaikan dana tersebut tentunya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 yang sudah ada dan dinilai menjadi beban baru bagi APBN. Beban APBNyang semula hanya Rp 13,42 miliar menjadi Rp 124,92 miliar.

"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," ucap Menkeu Sri Mulyani di Istana Negara kepada wartawan, Senin (28/8).

"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," imbuhnya soal APBN.

Kenaikan itu disambut baik semua partai politik. Mereka bisa menggunakan dana itu untuk pendidikan politik, pelatihan kader hingga saksi saat pemilu berlangsung. Dengan kenaikan ini juga diklaim bisa menekan korupsi di parpol. 

Kondisi Perekonomian Belum Baik
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyesalkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyetujui kenaikan dana partai politik hingga 10 kali lipat.

Kenaikan dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara diyakini akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah defisit.

"Menkeu-nya mungkin sekarang punya tendensi politik untuk parpol, jadi menaikkan tunjangan parpol. Memang sih itu kajian Kemendagri, tapi tidak seharusnya Menkeu langsung menyetujui, harus ada pertinbangan dari Menkeu," kata Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2017).

Apung mengingatkan bahwa defisit dalam RAPBN tahun 2018 sudah diatas Rp 326 Triliun. Daripada untuk dana parpol, lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk mengurangi defisit.

"Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini," ucap Apung.

FITRA juga menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga ikut mengusulkan kenaikan dana parpol.

Bahkan, lembaga antirasuah itu mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.

"Harusnya KPK sadar bahwa menaikkan dana parpol tidak menjamin korupsi politik menurun. Ini tantangan KPK kedepan mengawal kenaikan dan tata kelola ini," ucap Apung.


Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page