Ada Celah di SK Pembubaran HTI - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, Agustus 07, 2017

Ada Celah di SK Pembubaran HTI

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai ada yang kurang pas di SK Pembubaran HTI
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut sampai hari ini belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Anehnya, kata Yusril, Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.

Menurut Yusril, secara hukum, tugas notaris sudah selesai. Maka surat pembubaran seharusnya dikirim ke HTI langsung ataupun kepada kuasa hukum organisasi bersangkutan.

"Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan 'membaca surat dari Kemenko Polhukam'," kata Yusril usai menjalani sidang lanjutan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/8).

Yusril menjelaskan pada berkas fotokopi tersebut tidak dijelaskan pertimbangan maupun pasal secara spesifik yang mendasari pencabutan status hukum HTI. Dia mengaku yakin dengan argumentasi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Jadi apa isi suratnya kita tidak tahu. Pasal yang digunakan juga tidak spesifik, hanya mengingat UU 17 2013, mengingat Perppu 2 2017 tentang Ormas, jadi kita akan lawan, seperti apa nanti Menkum HAM menjawab (di sidang)," katanya menambahkan.

Seperti yang telah kita ketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page