Motif Jaksa Agung Sebut HT Tersangka Dipertanyakan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, Juni 17, 2017

Motif Jaksa Agung Sebut HT Tersangka Dipertanyakan

Ungkapan Jaksa Agung yang menyatakan HT tersangka berbuntut panjang. 
Jaksa Agung M. Prasetyo tiba-tiba menyebut pengusaha nasional Hari Tanoesoedibyo (HT) dalam kasus SMS menarik perhatian publik. 

Betapa tidak, pernyataan yang dilontarkan seorang Jaksa Agung tersebut tentunya memantik perdebatan di tanah air. Apalagi proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kemungkinan dilakukan pada kasus SMS itu juga belum ada titik terang, namun Jaksa Agung langsung mengumumkan ke publik. 

Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Dr. Suparji Ahmad berpandangan apa yang dilakukan Jaksa Agung tersebut bisa menggiring pendapat publik bahwa HT telah melakukan perbuatan ancaman terhadap seorang Jaksa Yulianto.

Bisa saja ungkapan Jaksa Agung tersebut juga berpengaruh kepada pihak penyidik di Kepolisian. Karena tidak mungkin seorang Jaksa Agung keceplosan ngomong apabila tidak didukung alat bukti dan analisa yang kuat. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Ricky K. Margono mengatakan, cukup menyayangkan apa yang diutarakan Jaksa Agung. Menurut Ricky, Jaksa Agung sepertinya memiliki kepentingan. Padahal hal itu merupakan ranah dari pihak Kepolisian.

Ricky menyebutkan, SMS HT ke Jaksa Yulianto bukanlah merupakan suatu ancaman. Ia melihat ada upaya mengkriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan pandangan politiknya saat ini. 

Atas apa dilontarkan Jaksa Agung tersebut, tim kuasa hukum HT melaporkan mantan politisi Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri. Adi Dharma Wicaksono mengungkapkan, pihaknya melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim lantaran pencemaran nama  baik dan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama pasal 27 juncto 45. Jerat pidana lain adalah pasal 310 dan 311 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page