Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. (foto: Agung Pambudi/detik) |
Ridwan dan istrinya menerima uang senilai Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar dari perusahaan pemenang tender.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK mengungkapkan, setelah memeriksa 1 x 24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, akhirnya KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait proyek dan KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Gubernur Bengkulu. Barang bukti OTT yang disita adalah uang dalam kardus pecahan Rp. 100 ribu yang disimpan dalam kardus tempat kertas.
Uang tersebut dibawa Rico Dian Sari ke rumah Ridwan Mukti. Uang tersebut berasal dari Jhony Wijaya (PT Statika Mitra Sarana).
Setelah menangkap Rico di jalan sekembali dari Rumah Ridwan Mukti, KPK juga membawa Ridwan beserta istrinya ke Mapolda Bengkulu.
Kemudian KPK juga menangkap Jhony di salah satu hotel dan kembali mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 260 juta berupa pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50ribu yang ditaruh dalam tas ransel.
KPK sejauh ini menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta Istrinya dan Rico Dian Sari sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar