Putusan PN Jakarta Utara akan berkekuatan hukum tetap setelah JPU mencabut bandingnya. Sebelumnya Ahok telah mencabut bandingnya. |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya resmi mencabut banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Vonis itu sebelumnya dijatuhkan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok karena dinyatakan terbukti menodakan agama.
Humas Pengadian Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, berkas pencabutan banding Ahok sudah diterima pihaknya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 6 Juni 2017.
"Iya betul. Pada 6 Juni (berkas diterima) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Hasoloan Sianturi menjelaskan, pihaknya akan segera meneruskan berkas permintaan pencabutan banding dari JPU tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, waktunya belum diputuskan kapan.
"Ya, kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kita teruskan ke Pengadilan Tinggi," simpulnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti dinyatakan menodakan salah satu agama di Indonesia. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Ahok divonis hukuman percobaan.
Usai diputuskan oleh Majelis PN Jakarta Utara pada Mei 2017, baik Ahok maupun JPU sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Belakangan Ahok mencabut bandingnya. Menyusul Ahok, jaksa pun melunak dan ikut menarik banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar