Peran Fahd A Rafiq Dalam Korupsi Proyek Pencetakan Al-Quran - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Mei 02, 2017

Peran Fahd A Rafiq Dalam Korupsi Proyek Pencetakan Al-Quran

Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al-Qur'an. 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq berperan aktif dalam tindak pidana korupsi tiga proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Hal tersebut menjadi dasar penyidik KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka keempat kasus itu. 

Dibanding sejumlah nama lain yang disebut dalam putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya, peran Fahd paling menonjol. “Dia (Fahd) paling jelas buktinya. Paling mungkin dijerat tanggung jawab hukumnya juga,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di gedung KPK, Selasa 2 Mei 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka yang menerima vonis inkracht atau kasasi dari Mahkamah Agung, yaitu bekas anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zulkarnaen Djabar, pejabat pembuat komitmen proyek Ahmad Jauhari, serta putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia. Dalam putusan ketiganya, Fahd disebut mengintervensi dan mengatur tiga proyek itu bersama dengan Zulkarnaen dan Dendy.


Fahd disebut berperan sebagai broker yang menemui para pengusaha yang perusahaannya akan diatur sebagai pemenang proyek itu. Dia dikatakan meminta fee 23 persen kepada Direktur PT Adhi Aksara Abadi, Ali Djufrie, yang memenangi tender pengadaan Al-Quran pada 2011 senilai Rp 22 miliar. Dia juga meminta jatah 16 persen dari proyek Al-Quran pada 2012 yang bernilai Rp 50 miliar serta 15 persen dari proyek laboratorium komputer yang bernilai Rp 31,2 miliar kepada Abdul Kadir Alaydrus, yang membawa PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Batu Karya Mas.


Pada pertengahan Oktober 2011, Fahd disebut pernah mengancam akan memutasi sejumlah pejabat Kementerian Agama ke kantor dinas di Papua. Dia marah karena ketua unit layanan pengadaan proyek laboratorium tak juga menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang. Dia menuduh para pejabat tersebut berniat meloloskan perusahaan lain sebagai pemenang. 

“Apa kalian perlu saya pindahkan ke Papua, yang tiket pulang-perginya Rp 6 juta?” kata Fahd dalam dokumen putusan Zulkarnaen.

Febri mengatakan penyidik KPK memang menggunakan putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya sebagai salah satu bukti untuk menjerat Fahd dan calon tersangka lainnya. Tapi dia enggan merinci seluruh temuan dan bukti yang dikantongi penyidik. “Itu (putusan) hanya satu dari beberapa bukti yang belum bisa diungkap sekarang. Ini masih akan berkembang,” ujar dia.

Bekas Wakil Menteri Agama Nassaruddin Umar membantah adanya intervensi Fahd cs dalam penentuan pemenang tender tiga proyek di Kementerian Agama. Dia mengklaim seluruh proses pelaksanaan tender telah sesuai dengan prosedur. Dia tercatat menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang sempat dipaksa memenangkan perusahaan yang dibawa Fahd. “Tak benar. Tak pernah ada penunjukan langsung,” kata Nassaruddin saat ditemui Tempo, Juni 2013.

Sekretaris Jenderal AMPG Nusyam Halid menilai Fahd tak terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Agama. Menurut dia, Fahd justru menjadi orang yang membantu dan sangat kooperatif terhadap penyidik untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Hal itu juga terbukti pada permintaan Fahd untuk langsung menjadi tahanan KPK seusai pemeriksaan sebagai tersangka. “Asas praduga tak bersalah. Fahd ingin kasus ini cepat selesai. Kalau memang dia terlibat, tolong buktikan segera,” kata dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya siap membantu KPK menuntaskan pengusutan korupsi tersebut. Dia mengklaim akan bersikap proaktif dengan sikap terbuka untuk menyerahkan dokumen dan informasi yang diduga berkaitan dengan kasus. "Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama agar proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan," kata Lukman. (Tempo)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page