PT DI merupakan industri strategis dan tidak akan dijual kepada siapapun. |
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkonfirmasi tidak ada penjualan BUMN Industri Strategis PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang dilakukan pemerintah kepada pihak asing.
Hal itu disampaikan terkait beredarnya isu di media sosial terkait penjualan BUMN Industri Strategis PT Dirgantara Indonesia ke Tiongkok.
"Kabar penjualan BUMN Industri Strategis PTDI oleh pemerintah Indonesia ke pihak asing atau Tiongkok itu tidak benar. Hoax," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Teddy Poernama kepada wartawan yang mengonfirmasi tentang berita itu.
Sebelumnya, Manager Hukum dan Humas PTDI Irfan Budiman dalam keterangan persnya, menegaskan berita yang beredar di WhatsApp dan media sosial tentang penjualan PTDI merupakan bohong atau hoax.
"Industri Pertahanan dilindungi UU Nomor 16 Tahun 2012 yang terjamin oleh negara eksistensinya, dengan demikian tidak boleh sebagian atau seluruh sahamnya dijual kepada pihak manapun dan 100 persen milik Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas dia.
Dengan adanya kabar ini, Kementerian BUMN bersama-sama PTDI mengimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyampaikan informasi, terutama berita yang tidak jelas sumbernya.
Dukungan dari semua pihak sambung Irfan, dibutuhkan untuk mendukung kemandirian Industri Dirgantara Indonesia demi kemajuan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar