Advokat PERADRI Diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Mei 17, 2017

Advokat PERADRI Diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang

Advokat PERADRI bersama Ketua PT Palembang setelah Pengambilan Sumpah.
(Foto : Abdul Hafiz/Sriwijaya Post)
Rabu, 17 Mei ini merupakan hari yang membahagiakan bagi 14 orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Provinsi Sumatera Selatan. Keempat belas orang Advokat itu diambil sumpahnya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Palembang pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Palembang. 

Tak hanya itu, hari itu juga merupakan momentum bersejarah bagi PERADRI Sumatera Selatan, karena pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Selatan periode 2016-2020 secara resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADRI, Advokat Bakri Remmang. 

Pada kesempatan tersebut, Bakri Remang mewanti-wanti agar Advokat PERADRI dalam menjalankan profesi harus sesuai kode etik. Pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan apabila ada yang melanggar kode etik Advokat.  

"Mudah-mudahan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. PERADRI bisa benar-benar menjalankan profesi sesuai dengan kode etik. Ada sanksi tegas sampai pemecatan," tegas Bakri Remang didampingi Ketua PERADRI Sumatera Selatan Jati Kusumah dan Sekretaris Andi Supratman usai menghadiri pengambilan sumpah Advokat PERADRI sebagaimana dikutip Sriwijaya Post.

"Alhamdulillah teman-teman sudah disumpah. Tidak langsung bergembira. Ada tugas berat dan ada rambu-rambu yang mengatur. Profesi kami ini tidak digaji oleh negara. Hari ini pengambilan sumpah 14 orang. Agenda kita juga pengukuhan pengurus Peradri Sumsel periode 2016-2020," jelas Bakri.

Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel H Chaidir SH MH dalam sambutannya mengatakan atas nama PT ia mengucapkan selamat menjalankan tugas sesuai janji.

"Sebelum jalankan profesi bersuumpah dengan janjinya. Advokat sebagai penegak. Bebas dan mandiri. Bebas mengeluarkan pernyataan dalam membela perkaranya berpegang kode etik. Advokat sistem peradilan terpadu. Tanpa mempengaruhi independensi. Peradilan dapat dijalankan efektif efisien. Dapat mewujudkan keadilan," kata Chaidir sebagaimana dikutip Sriwijaya Post.

Lebih lanjut Chaidir mengingatkan, pekerjaan advokat merupakan pekerjaan profesional, membela klien di pengadilan, mengajukan berbagai fakta yang relevan agar hakim memutuskan seadil-adilnya.
Pada dasarnya bisa berperan terhadap pencegahan konflik secara informal.

"Sebagai pemberi jasa hukum hubungan dengan klien atas dasar kepercayaan. Tugas advokat melindungi klien dari kelakuan yang semena-mena," ujarnya.

Sumber : Sriwijaya Post

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page