UU Batas ZEE Indonesia-Filipina Beri Kepastian Hukum - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, Maret 27, 2017

UU Batas ZEE Indonesia-Filipina Beri Kepastian Hukum

Paripurna mengesahkan RUU ZEE Indonesia Filipina.
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Ekselusif (ZEE), 2014. Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian pembahasan di Komisi I DPR dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, RUU tersebut setidaknya adanya kepastian hukum antar kedua belah negara dalam melihat batas-batas ZEE. 

“Perjanjian ini memberikan kepastian hukum tentang hak berdaulat Indonesia, dan mempererat serta meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPR, Kamis (27/4).
  
Dalam laporannya, TB Hasanuddin memaparkan manfaat yang dapat dipetik dari perjanjian tersebut. Pertama, menciptakan kejelasan dan kepastian batas wilayah ZEE antara Indonesia dan Filipina. Kedua, memperkuat upaya dalam menjaga hak berdaulat, pertahanan negara, dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, memberikan kepastian hukum dalam melakukan penataan ruang dan penyusunan kebijakan dan program di kawasan tersebut. Keempat, memberikan kepastian dan manfaat ekonomi melalui sumber daya perikanan dan sumber daya alam laninnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan lainnya.

Kelima, mempertegas pengakuan secara hukum atas pulau terluar Indonesia di kawasan laut Sulawesi dan laut Filipina oleh pemerintah Filipina. Keenam, menjamin upaya perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati. Kemudian, mendorong  upaya kerja sama pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, tidak teratur, serta pelaksanaan berbagai kegiatan ilmiah di zona ekslusif ekonomi.
  
Ketujuh, mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang. Termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati serta kegiatan ilmiah. Kedelapan, mendorong dan memperkuat  upaya dalam penyelesaian  penetapan batas maritim dengan negara tetangga lainnya. Kesembilan, mempererat hubungan bilateral dan memberikan konstribusi kepada stabilitas kawasan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengamini pandangan TB Hasanuddin. Menurutnya, bagi pemerintah Indonesia, dengan adanya ZEE semakin jelas dalam memberikan kepastian hukum. Tak hanya itu, dengan adanya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Filipina terkait ZEE memberikan kepastian dalam bidang ekonomi.

Setidaknya ketika melakukan penindakan terhadap nelayan ilegal yang masuk ke zona wilayah kedua negara masing-masing dapat dilakukan tindakan tegas.  Dengan begitu, tak ada lagi wilayah perairan yang ‘abu-abu’ antara Indonesia dan Filipina. “Bagi Indonesia memberikan kepastian hukum. Dengan terbitnya ZEE memberikan kepastian dalam ekonomi dan kepastian dalam penegakan hukum di wilayah Indonesia dan Filipina,” ujarnya.

Labih lanjut Yasonna berpandangan pengesahan persetujuan perjanjian tersebut antar kedua negara yang dituangkan dalam bentuk UU menjadi keberhasilan antara pemerintah dengan DPR dalam membuat aturan batas maritim dengan negara tetangga. Dengan begitu, aturan tersebut dapat memberikan keuntungan bersama.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan dengan adanya perjanjian batas ZEE yang dituangkan dalam bentuk UU menjadikan adanya batas ZEE yang bertolak dari garis pangkalan. “Ini akan baik bagi negara kepulauan dalam batas maritim,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page