Senin, 27 Maret 2017, Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka meminta agar klien mereka dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis, dan belum ada perpanjangan masa penahanan secara resmi.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Jessica Kumala Wongso telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran dituduh membunuh temannya Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Saat ini, dia menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sekarang tim penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica (sudah) habis,” ujar anggota tim pengacara Jessica, Hidayat Bostam pada Senin, 27 Maret.
Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan masa penahanan kliennya berakhir pada Minggu, 26 Maret kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan kedua Jessica. Dia menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum bersifat incraht atau belum berkekuatan hukum tetap, sebab dia masih mengajukan kasasi.
“Masa penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang, Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan,” kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3).
Otto mengungkapkan, karena belum ada perpanjangan penahanan, maka kliennya berhak dibebaskan. Sebelumnya, Jessica juga pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolaknya.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan keputusan majelis hakim Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat. Otto mengatakan kliennya sempat menangis saat tahu ketika pengajuan bandingnya ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar