MK Diminta Cermati Saat Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, Maret 03, 2017

MK Diminta Cermati Saat Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada

MK harus cermat dalam menangani PHPUD. 
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2017 di 101 daerah telah masuk tahap akhir. Setelah KPUD mengumumkan hasil pemilihan, tahap berikutnya adalah memberi kesempatan bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, mencatat sampai batas waktu terakhir pengajuan PHPUD, 1 Maret 2017, ada 48 permohonan yang didaftarkan ke MK. Jumlah itu relatif lebih rendah dibandingkan permohonan sengketa pada Pilkada tahun 2015 yang mencapai 132 gugatan.

Adam mengatakan tidak semua permohonan sengketa itu bisa diproses MK sampai pada pemeriksaan di persidangan. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan MK No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah diperbarui lewat Peraturan MK No. 1 Tahun 2017 menetapkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pemohon sengketa.

Misalnya, permohonan harus diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan hasil diumumkan KPUD. Berdasarkan pemantauan Kode Inisiatif, dari 48 permohonan hanya 31 yang memenuhi batas waktu  persyaratan tadi.

Jika yang dipakai syarat ambang batas selisih suara sebesar 0,5-2 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir sesuai jumlah penduduk di wilayah, maka hanya ada 7 permohonan yang lolos. Adam menilai syarat ini bisa menimbulkan pro dan kontra karena membuat permohonan sengketa yang tidak mampu memenuhi syarat itu berpotensi dikandaskan MK.

Menurut Adam, MK harusnya tidak terpaku pada bermacam syarat formal itu, tapi memeriksa substansinya. "Kami usulkan agar seluruh permohonan itu dapat diputus di akhir, setelah melihat dan memeriksa pokok permohonannya," katanya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (02/3).

Adam berharap MK menjadikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan apakah sesuai atau belum dengan pasal 26 Peraturan MK No. 1 Tahun 2017. Dengan begitu ada ruang bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. "Sehingga sidang pemeriksaan pendahuluan tidak semata menjadi arena untuk menentukan permohonan apakah lanjut atau tidak ke tahap pemeriksaan persidangan," ujarnya. 

Tim gerakan masyarakat Pati, Haris Azhar, khawatir syarat formil itu menjebak MK sehingga tidak mampu mewujudkan keadilan subatansial bagi pemohon. Dia menjelaskan PHPUD yang dilakukan masyarakat Pati terhadap Pilkada di wilayahnya merupakan bentuk partisipasi warga negara. Walau peserta Pilkada di Pati hanya satu pasangan calon (calon tunggal), tapi ada banyak kejanggalan dalam penyelenggaraannya.

Beberapa syarat formil yang luput dipenuhi dalam permohonan yang diajukan masyarakat Pati itu menurut Haris mestinya tidak menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan di MK. Majelis perlu melihat substansi yang diajukan masyarakat dalam permohonan tersebut. "Prosedur penanganan pelanggaran Pilkada di Pati tidak berjalan. Semua bukti yang kami sodorkan ditolak panwas, maka masyarakat memutuskan membawa perkara ini ke MK," papar mantan koordinator KontraS itu.

Peneliti Pusako, Charles Simabura, menegaskan tugas MK sebagai pengawal konstitusi. MK berwenang mengubah dan membatalkan UU. Oleh karenanya acuan utama MK dalam memutus perkara yaitu konstitusi. "UU dan peraturan turunannya, termasuk peraturan MK bukan penghalang bagi MK untuk memeriksa dan memutus perkara," tukasnya.

Charles berpendapat aturan yang ada dalam UU Pilkada dan Peraturan MK itu bisa diterobos oleh majelis konstitusi. MK bisa menyeleksi perkara yang secara substansi penting untuk diperiksa walaupun permohonan yang diajukan belum lengkap memenuhi syarat formil yang ditetapkan. "MK bukan Mahkamah Kalkulator yang hanya mengurusi sengketa terkait selisih ambang batas. MK bisa menerobos aturan demi mewujudkan keadilan substantif dan sebagai penjaga konstitusi," katanya. 

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai MK sebagai benteng untuk mewujudkan keadilan pemilu. Permohonan sengketa itu tujuannya agar keadilan pemilu bagi peserta pemilu, penyelenggara dan pemilih bisa terwujud. Syarat formil pengajuan PHPUD tidak lantas menegasikan keadilan pemilu yang diharapkan itu.

Jika MK tidak mampu menjalankan amanat sebagai penjaga konstitusi, Fadli menilai MK tidak bisa lagi diharapkan masyarakat yang mencari keadilan. "MK harus melihat apakah PHPUD yang dimohonkan itu substansial atau tidak terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu (pilkada) yang demokratis. Jangan terjebak pada syarat formil seperti ambang batas selisih suara apakah sudah terpenuhi atau belum," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page