Jakarta
(Wartanasionalraya.com) — Mahasiswa didorong mengambil peran dalam mengawal persoalan lingkungan melalui kajian kebijakan, edukasi masyarakat, dan penyampaian aspirasi secara konstitusional. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi publik yang digelar Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026).
Diskusi berlangsung pukul 14.00–17.00 WIB di London Room, Warkop AHA Naik Kelas, kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Forum tersebut mengangkat tema dugaan adanya ketentuan daerah di Kalimantan Barat yang berkaitan dengan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran hingga dua hektare per kepala keluarga.
Ketua Umum PC SEMMI Jakarta Utara, Andri Gunawan, mengatakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, kepastian hukum, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Andri, diskusi publik menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menyampaikan sikap atau rekomendasi kepada pihak terkait.
“Perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Namun, kondisi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian juga perlu dipahami. Karena itu, setiap kebijakan perlu dikaji secara objektif agar penerapannya memberikan kepastian hukum dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi sebaiknya didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Mengedepankan Pencegahan dan Edukasi
Pemateri diskusi, Ade Glanter, tokoh aktivis sekaligus pembina Warga Rakyat Sejahtera (WARAS), menyoroti pentingnya pencegahan karhutla melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan pengawasan lingkungan.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap hingga kerusakan ekosistem dan habitat satwa.
Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, serta pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah terkait.
Ade juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam penerapan kebijakan lingkungan. Edukasi mengenai metode pembukaan lahan tanpa bakar dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi risiko kebakaran.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat dalam mempertahankan mata pencaharian.
Praktisi Hukum Ajak Masyarakat Mencermati Regulasi
Sementara itu, praktisi hukum Wahyu Agung Prawoto mengajak peserta mencermati Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi salah satu pokok pembahasan.
Ia menilai, pemahaman terhadap suatu peraturan harus didasarkan pada pembacaan naskah secara utuh, termasuk ruang lingkup pengaturan, persyaratan penerapan, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pembahasan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan, menurutnya, perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang menyeluruh. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut tidak semestinya hanya didasarkan pada potongan informasi atau penafsiran terhadap satu pasal.
Kajian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bagaimana ketentuan tersebut mengatur praktik pembukaan lahan dan bagaimana penerapannya harus disesuaikan dengan kewajiban perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, forum diskusi dapat menjadi langkah awal untuk memperdalam pemahaman masyarakat terhadap regulasi, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Dorong Pengawasan yang Objektif
Diskusi tersebut juga menyinggung pentingnya tanggung jawab berbagai pihak dalam menjaga lingkungan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Dalam pembahasan itu, peserta menyoroti perlunya pengawasan serta pelaksanaan kewajiban lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab pihak tertentu harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
SEMMI Jakarta Utara mendorong agar setiap informasi mengenai dugaan persoalan lingkungan ditelaah secara cermat dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang apabila ditemukan dasar yang memadai.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga proses pengawasan tetap objektif sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi.
Hasil Diskusi Akan Dirumuskan Menjadi Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut, PC SEMMI Jakarta Utara berencana mengonsolidasikan hasil diskusi untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam penguatan edukasi lingkungan, peningkatan kesadaran hukum, serta penanganan pengaduan yang berkaitan dengan persoalan lingkungan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Andri Gunawan menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepedulian mahasiswa terhadap persoalan publik melalui dialog dan kajian yang bertanggung jawab.
Melalui forum ini, SEMMI Jakarta Utara berharap pembahasan mengenai karhutla dapat mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai hubungan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Bagi SEMMI Jakarta Utara, keterlibatan mahasiswa tidak hanya diwujudkan melalui penyampaian kritik, tetapi juga melalui kontribusi pemikiran dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan.
(Hamron/Red. WNR)





























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar