JAKARTA (WNR.Com) - Prasetyo dari Prasetyo and Partner, sebagai salah satu Pengacara muda yang menggeluti bidang keilmuan ilmu hukum logistik, suatu bidang ilmu yang jarang digeluti di Indonesia.
Menurut Prasetyo, ruang lingkup hukum logistik beririsan erat dengan hukum pengangkutan yang mengatur hubungan hukum antara pengirim (shipper), penyedia jasa pengangkutan atau pengangkut (carrier), dan penerima barang (consignee). Pengaturan tersebut mencakup kontrak pengangkutan, dokumen muatan, hak dan kewajiban para pihak, serta tanggung jawab dan pembagian risiko dalam pengiriman melalui moda darat, laut, maupun udara.
Aspek tanggung jawab menjadi penting untuk menentukan pihak yang wajib menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan, kehilangan, kekurangan, atau keterlambatan barang, termasuk mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim.
Hukum logistik memberikan dasar hukum bagi terciptanya kepastian mengenai hubungan kontraktual, standar pelayanan, tanggung jawab, serta perlindungan kepentingan para pihak dalam rantai pasok.
Dr. Wagiman yang membahas mengenai sektor kurir dan logistik dalam bukunya berjudul "Dinamika Hukum Kurir & Ekspedisi Era E-Commerce" menaggapi bahwa di samping hukum pengangkutan, hukum logistik mencakup juga aspek legalitas dan perizinan usaha jasa logistik, standar operasional, keselamatan dan keamanan kegiatan logistik, kepabeanan, serta perdagangan internasional. Aspek kepabeanan dan perdagangan lintas batas mengatur arus keluar-masuk barang, ekspor-impor, bea masuk, klasifikasi barang, serta dokumen dan prosedur kepabeanan yang harus dipenuhi.
Hukum logistik juga berfungsi menyediakan kerangka penyelesaian terhadap klaim, wanprestasi, kerugian, dan sengketa yang timbul dalam proses distribusi barang, baik melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, maupun litigasi.
Hukum logistik pada dasarnya merupakan bidang hukum yang bersifat multidimensional, yang bertujuan menjamin kepastian hukum, perlindungan para pihak, pengelolaan risiko, kepatuhan usaha, dan kelancaran arus barang dalam keseluruhan rantai pasok (supply chain).
(Red.WNR).





























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar