MKB Jadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, Fauzi Bowo Tetap Ketua Dewan Adat - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Sinergi Lokaseva


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, Agustus 22, 2026

MKB Jadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, Fauzi Bowo Tetap Ketua Dewan Adat


Jakarta

(Wartanasionalraya.com) Majelis Kaum Betawi (MKB) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Kongres tersebut menjadi momentum penguatan kembali institusi adat Betawi sekaligus upaya merangkul berbagai potensi masyarakat Betawi yang selama ini masih tersebar di sejumlah organisasi dan komunitas.


KLB dibuka oleh Ketua Dewan Adat MKB, H. Fauzi Bowo atau Bang Foke. Agenda tersebut merupakan rangkaian konsolidasi yang sebelumnya diawali dengan silaturahmi dan doa bersama di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).


Dalam kongres, MKB membahas sejumlah agenda strategis terkait arah kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi. Salah satu agenda utama adalah perubahan nama Majelis Kaum Betawi (MKB) menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) sekaligus menetapkan kaidah dasar kelembagaan.


Penyesuaian tersebut diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan masyarakat Betawi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sekaligus memperkuat posisi lembaga adat sebagai wadah yang dapat menaungi berbagai unsur masyarakat Betawi.


Selain perubahan nomenklatur, KLB juga menetapkan dan mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB. Dalam agenda tersebut, Fauzi Bowo turut diberikan gelar Datuk Mua'allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap kiprah dan perannya dalam penguatan adat dan kebudayaan Betawi.


Lima Rekomendasi Strategis KLB


Selain keputusan terkait perubahan kelembagaan, KLB MKB menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diarahkan untuk memperkuat posisi adat dan kebudayaan Betawi.


Pertama, MKB merekomendasikan perubahan nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) serta menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan.


Kedua, KLB menetapkan dan mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB serta memberikan gelar Datuk Mua'allim Ahlul Adat.


Ketiga, KLB merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta agar mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat serta mengakui LAKB sebagai lembaga adat yang menjadi induk organisasi Betawi.


Keempat, KLB merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi, dengan target penyelesaian pada 2027.


Kelima, KLB memberikan kewenangan penuh kepada H. Fauzi Bowo selaku Ketua Dewan Adat LAKB untuk menyusun kepengurusan LAKB sesuai dengan kaidah dasar yang telah ditetapkan. Penyusunan kepengurusan tersebut diarahkan agar dapat mengakomodasi berbagai unsur dan potensi masyarakat Betawi secara proporsional, sekaligus memperkuat persatuan dalam satu wadah kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi.


Kelima rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif kelembagaan, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat posisi adat dan kebudayaan Betawi dalam pembangunan Jakarta.


Perubahan orientasi dari sekadar pelestarian menuju pemajuan kebudayaan juga diharapkan dapat mendorong pengembangan, pemanfaatan, pelindungan, serta penguatan peran masyarakat Betawi dalam menjaga identitas budaya di tengah perkembangan Jakarta.


Foke Tekankan Persatuan


Dalam pembukaan kongres, Fauzi Bowo menegaskan bahwa penataan kelembagaan masyarakat Betawi harus tetap berangkat dari semangat persatuan.


Menurutnya, perubahan kelembagaan bukan sekadar persoalan pergantian nama, tetapi bagian dari upaya membangun wadah bersama yang memiliki dasar hukum dan mampu menaungi seluruh elemen masyarakat Betawi.


“Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu. Setelah UU DKJ terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ujar Foke.


Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.


Foke menilai semangat utama dari proses tersebut adalah membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan masyarakat Betawi. Dengan demikian, berbagai unsur yang selama ini berada dalam organisasi maupun komunitas berbeda tetap dapat memiliki ruang untuk berhimpun dalam satu wadah adat.


Kewenangan yang diberikan kepada Foke untuk menyusun kepengurusan LAKB juga menjadi bagian dari upaya tersebut. Komposisi kepengurusan nantinya diharapkan dapat mencerminkan keberagaman unsur masyarakat Betawi sekaligus menjalankan kelembagaan berdasarkan kaidah dasar yang telah ditetapkan dalam KLB.


Perjalanan Konsolidasi Masyarakat Betawi


Ketua Pelaksana KLB MKB, M. Ichwan Ridwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kongres merupakan bagian dari perjalanan panjang konsolidasi masyarakat Betawi.

Menurut Ichwan, deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) pada 22 Desember 2022 di Balai Kota DKI Jakarta menjadi salah satu tonggak penting penyatuan dua organisasi besar masyarakat Betawi, yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982.


Konsolidasi kemudian berlanjut melalui Pra-Kongres pada 13 Mei 2023 dan Kongres Perdana pada 9–10 Juni 2023 yang dipusatkan di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. MAPKB selanjutnya berkembang dan menggunakan nama Majelis Kaum Betawi.


Rangkaian konsolidasi kembali dilanjutkan melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi yang diselenggarakan MKB di Padepokan Pencak Silat TMII pada 18 Oktober 2025.


Kini, melalui KLB pada 21 Agustus 2026, MKB kembali menegaskan arah konsolidasi dengan agenda penguatan institusi adat, perubahan nomenklatur menjadi LAKB, pengukuhan kepemimpinan Dewan Adat, penyusunan kepengurusan, serta penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah.


Kongres tersebut diharapkan menjadi momentum baru dalam perjalanan konsolidasi masyarakat Betawi. Tidak hanya mempertahankan nilai adat, budaya, sejarah, dan identitas Betawi, tetapi juga memastikan seluruh potensi masyarakat Betawi memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan di Jakarta.


Dengan perubahan kelembagaan tersebut, LAKB diharapkan mampu menjadi wadah bersama yang menjembatani berbagai unsur masyarakat Betawi, sekaligus menjaga semangat persatuan dan kebersamaan di tengah dinamika Jakarta sebagai daerah khusus dengan karakter masyarakat yang semakin beragam.


(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page