Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Ahli Waris Pelaut yang Meninggal Dunia di Singapura - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Sinergi Lokaseva


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, Juli 24, 2026

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Ahli Waris Pelaut yang Meninggal Dunia di Singapura


Jakarta

(Wartanasionalraya.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada ahli waris pelaut Indonesia atas nama Robik yang meninggal dunia karena sakit saat bertugas di kapal berbendera Singapura "MV. Kota Karim".


Penyerahan secara simbolis dilaksanakan pada Kamis (23/07/2026) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Hasan Sadili, mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin. Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura, Wahyu Ardhiyanto, Fungsi Protokol dan Konsuler/PWNI KBRI Singapura, Almi Nibach Maulidila, perwakilan PT Pacific International Lines Indonesia yang diwakili oleh Senior Manning Manager Capt. Hendra Rizal, serta ahli waris almarhum, Maimuna.


Almarhum Robik merupakan pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal yang diageni oleh PT Pacific International Lines Indonesia. Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan asuransi kepada ahli waris sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).


Dalam penyerahan tersebut, ahli waris almarhum menerima asuransi sebesar SGD 225.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan ketentuan perusahaan. Penyerahan asuransi tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak-hak pelaut Indonesia dan keluarganya tetap terpenuhi, termasuk ketika terjadi musibah yang menimpa pelaut.


Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi PT Pacific International Lines Indonesia yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan manfaat asuransi kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Robik. Kami juga mengapresiasi PT Pacific International Lines Indonesia yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelaut Indonesia beserta keluarganya," ungkapnya.


Sementara itu, Atase Perhubungan Singapura, Wahyu Ardhiyanto, turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga pelaut.


Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaut Indonesia membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, perusahaan pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri.


"Pelaut Indonesia merupakan garda terdepan yang memiliki peran strategis dalam mendukung industri pelayaran global. Karena itu, koordinasi yang erat antara pemerintah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan perusahaan pelayaran menjadi kunci untuk memastikan hak-hak pelaut Indonesia tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.


Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia serta memastikan setiap pelaut dan keluarganya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam sektor kemaritiman.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page