GILIGENTING SUMENEP (Wartanasionalraya.com) - Meski sudah menjadi rahasia umum, soal tugss dan fungsi seoarang pejabat Camat, namun tak terbantahkan, belum banyak warga masyarakat Giligenting yang mengetahui apa saja tugas dan fungsi dari Pak Camat.
Dari sejumlah sumber, Tim Redaksi WNr, mendapat informasi, berikut dibawah ini berkaitan dengan tugas Pak Camat tersebut :
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
1. Koordinasi pemberdayaan masyaraka
2.
Ketenteraman & ketertiban umum
3.
Penegakan peraturan perundangan
4.
Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5.
Kegiatan pemerintahan
6.
Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7.
Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.
TUGAS DAN FUNGSI CAMAT
Camat mempunyai tugas pokok
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan yang meliputi :
1.
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.
mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
3.
mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
4.
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.
mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
6.
membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7.
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam melaksanakan tugas,
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
b.
pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
c.
penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa;
d.
pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e.
pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman
dan ketertiban umum;
f.
pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
g.
pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
h.
pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS
KECAMATAN
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh
seorang Sekretaris Kecamatan yang selanjutnya disebut SEKCAM yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas
pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan
administrasi keuangan dan kepegawaian.
Dalam menyelenggarakan tugas
Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
penyelenggaraan pengelolaan
administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian ;
1. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan,
keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
2. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan
perpustakaan ;
3. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG PERENCANAAN
DAN PROGRAM
Sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan program dan
pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi;
1. penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan
serta pengelolaan administrasi keuangan;
2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi
pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi
keuangan;
3. penyelenggaraan penyusunan program dan kegiatan
serta pengelolaan administrasi keuangan;
TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG UMUM DAN
KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Umum dan kepegawaian
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian.
a.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan;
b.
pengelolaan kearsipan kecamatan;
c.
penyusunan bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
d.
penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan Bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas
pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
Dalam melaksanakan tugas, Seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang pemerintahan;
d.
penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.
TUGAS DAN FUNGSI KASI TRANTIBUM
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Camat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang
ketentraman dan ketertiban umum;
Dalam melaksanakan tugas,Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban
umum;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang ketentraman dan ketertiban umum;
d.
penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEREKONOMIAN
Seksi Perekonomian dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Perekonomian dan
Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan
teknis bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi
Perekonomian mempunyai fungsi :
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi perekonomian;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang perekonomian;
d.
penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian.
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMBANGUNAN
Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Pembangunan mempunyai tugas
pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian dan
pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi
Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi pembangunan;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang pembangunan;
d.
penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan.





























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar