Distamhut DKI dan RT/RW Bersinergi Hadirkan Pemakaman Gratis - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, Juni 18, 2026

Distamhut DKI dan RT/RW Bersinergi Hadirkan Pemakaman Gratis


Jakarta

(Wartanasionalraya.com) - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan modus pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang menyeret nama pengurus RT/RW.


Distamhut menegaskan bahwa RT/RW merupakan mitra strategis pemerintah, dan evaluasi yang saat ini dilakukan berfokus pada penindakan terhadap oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga atau ahli waris untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menyampaikan apresiasi kepada ribuan pengurus RT/RW di seluruh Jakarta yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu warga, termasuk saat menghadapi musibah dan proses pemakaman anggota keluarga.


“Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli. Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat. Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” ujar Fajar di Jakarta, pada Kamis (18/06/2026).


Lebih lanjut, Distamhut DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa layanan pemakaman di TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberikan secara 100% gratis atau Rp0 bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Seluruh biaya, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, ditanggung melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.


Untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam dan meminta sejumlah uang kepada warga, Distamhut DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hal-hal berikut:


• Mengurus secara mandiri:

Ahli waris disarankan mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi di TPU setempat dan layanan perizinan di PTSP kelurahan.


• Mengenali petugas resmi:

Petugas resmi Distamhut DKI Jakarta di lapangan dilengkapi seragam dan kartu identitas (ID card) resmi serta tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun.


Distamhut DKI Jakarta juga mengajak para pengurus RT/RW untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.


Masyarakat yang menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungli dalam layanan pemakaman diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut disertai bukti pendukung, seperti foto, video, atau identitas terlapor, melalui kanal pengaduan berikut:


- Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui fitur Laporan Warga.


- Posko Pengaduan Resmi di kantor TPU setempat.


- Hotline Pengaduan Distamhut DKI Jakarta di nomor 0816-878-889 atau 0858-9000-9132.


“Mari bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah. Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tutup Fajar.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page