JAKARTA (Wartanasionalraysla.com) - Sejarah baru tercatat dalam dunia hukum penerbangan Indonesia. Pada Senin (27/4), Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Dirgantara Indonesia (DPP PPKHDI) untuk periode 2026–2031 resmi dilantik di Aula Hercules, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Jakarta.
Acara yang dihadiri 45 peserta ini tidak sekadar seremoni, tetapi juga menandai peluncuran dua lembaga penting: Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia serta Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Internasional Indonesia.
Mencetak Advokat Dirgantara Berkualitas
Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, menekankan kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum. Ia mengungkapkan bahwa 30 peserta yang dilantik merupakan angkatan pertama dari berbagai daerah.
“Kami berharap lulusan Fakultas Hukum Unsurya menjadi advokat unggulan di bidang dirgantara. DSI juga akan mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap daerah yang memiliki bandara,” jelas Sabela.
Rektor Unsurya, Sungkono, memberikan apresiasi atas cepatnya terbentuknya organisasi ini. Ia menekankan peran pengacara dirgantara dalam menjaga keselamatan penerbangan dan pemanfaatan satelit sesuai Konvensi Chicago.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, salah satu peserta pelatihan LPKPD Batch I di Unsurya yang berlangsung pada 22–27 April 2026 menyampaikan pandangan reflektif bahwa berbagai problem di dunia penerbangan dan batas wilayah udara Indonesia seharusnya mulai ditangani dari ketentuan dasar hukum yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap fondasi hukum udara internasional menjadi kunci agar pengguna jasa penerbangan tidak terus dirugikan atau dikecewakan oleh praktik operasional maskapai.
Ia menyoroti bahwa persoalan batas wilayah udara penerbangan Indonesia (FIR) masih terdapat penggunaan yang tidak semestinya oleh negara lain. Padahal, dalam ketentuan internasional yang diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) melalui Annex 1 sampai Annex 19, telah ditegaskan pondasi dasar hukum udara yang harus ditegakkan oleh setiap negara anggota.
Pandangan tersebut menyimpulkan bahwa para pakar hukum kedirgantaraan perlu mengkaji lebih dalam persoalan ini agar ke depan permasalahan serupa dapat lebih cepat diatasi dan tidak berlarut-larut dibiarkan tanpa penyelesaian. Harapannya, pelatihan LPKPD mampu memberikan motivasi sekaligus masukan konkret kepada pihak yang berwenang sehingga makna pelatihan benar-benar berdampak pada penyelesaian persoalan nyata di lapangan.
Menjawab Tantangan Global dan Melindungi Konsumen
Dalam diskusi publik, Wakil Dekan FH Unsurya, Widarto, menyoroti pentingnya UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Udara. Ia menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran udara demi keselamatan penumpang.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie, menyoroti masalah klasik yang dihadapi penumpang, termasuk lemahnya posisi tawar, praktik monopoli slot terbang, serta kerusakan atau kehilangan bagasi.
Posbakum di Setiap Bandara untuk Akses Hukum Lebih Mudah
Liza Wijaya, salah satu pengacara baru, menyatakan kesiapan mereka turun langsung. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pengelola bandara untuk membangun Posbakum di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat memiliki akses hukum yang mudah terkait penerbangan.
Dengan pelantikan pengurus DPP PPKHDI ini, Indonesia kini memiliki pengacara dirgantara yang siap menjaga kedaulatan udara sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi pengguna jasa penerbangan.
(Redaksi WNR Ikt).






























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar