Jakarta
(Wartanasionalraya.com) – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan kegiatan pengawasan bersama terhadap kapal wisata asing di Pulau H Kepulauan Seribu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam rangka menggali potensi penerimaan negara.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan gabungan yang dipimpin oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta bersama Kanwil DJP Jakarta Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan langsung terhadap kapal wisata asing yang berada di Pulau H Kepulauan Seribu.
Sonny Agustinus Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara mengatakan, Kanwil DJP Jakarta Utara turut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan, khususnya untuk memastikan status kepemilikan aset kapal, apakah merupakan milik pribadi atau badan usaha, serta memastikan bahwa aset dimaksud telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagaimana diketahui, kapal wisata asing yang masuk ke wilayah Indonesia dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan ketentuan digunakan untuk kegiatan wisata oleh wisatawan asing. Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian kapal tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya," ujarnya Sonny dalam keterangannya Selasa (31/03/2026).
Ia juga menegaskan modus pelanggaran yang teridentifikasi antara lain berupa penyewaan kapal kepada pihak lain serta pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak di dalam negeri, sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang tidak dipenuhi.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas juga melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan, dengan jumlah sementara sekitar 4 hingga 5 kapal yang saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut," jalasnya.
Lebih lanjut Sonny menambahkan dari sisi potensi penerimaan negara, akan dilakukan pengembangan dan analisis untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan, sekaligus mengumpulkan data dan informasi guna menentukan tindak lanjut yang terukur. Kanwil DJP Jakarta Utara menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya kegiatan usaha tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau indikasi pelanggaran lainnya, maka penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan perundangundangan, baik melalui penegakan administratif maupun proses hukum pidana berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut.
"Melalui kegiatan pengawasan ini sekaligus mencerminkan sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjaga kepatuhan serta mengamankan penerimaan negara. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk menjangkau wilayah pulau-pulau di sekitar Pulau H Kepulauan Seribu guna mengantisipasi berbagai modus pelanggaran," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku, serta menggunakan fasilitas yang diberikan secara tepat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
(Hamron/Red. WNR)






























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar