Kanwil DJP Jakarta Utara dan Bea Cukai Lakukan Pengawasan Kapal Wisata Asing di Pantai Mutiara - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

 


-----------


 


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, April 15, 2026

Kanwil DJP Jakarta Utara dan Bea Cukai Lakukan Pengawasan Kapal Wisata Asing di Pantai Mutiara


Jakarta, 16 April 2026

(Wartanasionalraya.com)Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap importasi kapal wisata asing di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta.


Kegiatan ini merupakan pemeriksaan gabungan antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, dengan Kanwil DJBC Jakarta sebagai leading sector dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan melalui patroli dan pengecekan langsung terhadap kapal wisata asing yang beroperasi di wilayah tersebut.


Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 6 kapal wisata asing, dengan hasil sementara sebanyak 4 kapal disegel karena diduga melanggar ketentuan, sementara 2 kapal lainnya dinyatakan telah memenuhi kewajiban administrasi kepabeanan sehingga tidak dilakukan tindakan lebih lanjut.


"Kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang memperoleh fasilitas impor sementara, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang diberikan kepada wisatawan asing untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan awal, fasilitas tersebut disalahgunakan dengan cara disewakan atau diperjualbelikan kepada pihak di dalam negeri," ujarnya.


Penyalahgunaan fasilitas tersebut berpotensi menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dipenuhi. Pendalaman dan kajian lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan perpajakan lainnya, sekaligus menghimpun data serta informasi sebagai dasar penentuan langkah tindak lanjut yang tepat.


Kapal wisata asing yang diperiksa berasal dari berbagai negara, antara lain Malaysia dan Singapura. Terhadap kapal yang telah dilakukan penyegelan, saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran, termasuk indikasi penyewaan atau pemindahtanganan kepemilikan kepada Warga Negara Indonesia.


Dalam sinergi ini, Kanwil DJP Jakarta Utara turut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan guna memastikan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan kapal telah dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.


"Sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan upaya bersama dalam menggali potensi penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan," tambanya.


Pemerintah mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha dan pemilik kapal wisata asing, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara tepat sesuai peruntukannya. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kepatuhan dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page