DJP Jakarta Utara Tindak Tegas Pelaku Pidana Pajak PT JSE - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

 


-----------


 


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, April 26, 2026

DJP Jakarta Utara Tindak Tegas Pelaku Pidana Pajak PT JSE


Jakarta, 27 April 2026

(Wartanasionalraya.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara telah melaksanakan Rapat Penjelasan dan Pemenuhan atas Permintaan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka R, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan Pajak PT JSE. Rapat tersebut diselenggarakan bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada 16 April 2026 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Tersangka R diduga melakukan pelanggaran pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Secara ringkas, pelanggaran yang diduga dilakukan meliputi:


1. Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, sehingga menimbulkan potensi kerugian pada penerimaan negara; dan


2. Sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yang secara nyata telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.


Seluruh rangkaian proses penyidikan dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, melalui mekanisme gelar perkara yang terstruktur dan akuntabel. Pelaksanaan Rapat Penjelasan dan Pemenuhan atas Permintaan Penghentian Penyidikan bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DK Jakarta merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Jakarta Utara untuk menjaga transparansi dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara pidana perpajakan.


Langkah koordinasi ini sekaligus mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Utara untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang ditempuh benar-benar melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta bebas dari intervensi yang dapat mengganggu kepastian hukum.


DJP, dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara mengingatkan bahwa jalur pidana dalam bidang perpajakan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium) yang ditempuh setelah instrumen administratif tidak memberikan hasil yang memadai. Asas ini tidak hanya mencerminkan proporsi penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga menegaskan bahwa DJP senantiasa mendahulukan pendekatan persuasif dan administratif sebelum melangkah pada proses penyidikan.


Kendati demikian, apabila Wajib Pajak terbukti melakukan pelanggaran pidana perpajakan yang nyata-nyata merugikan keuangan negara, DJP tidak akan ragu untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna menegakkan keadilan dan kepastian hukum perpajakan di Indonesia.


Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapapun yang berupaya melanggar ketentuan perpajakan.


Kanwil DJP Jakarta Utara mengimbau seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk senantiasa:


1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


2. Menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut atau dipotong ke kas negara secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta


3. Memanfaatkan saluran konsultasi dan layanan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat apabila membutuhkan bimbingan teknis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.


“Kepatuhan perpajakan merupakan kontribusi nyata setiap Wajib Pajak terhadap pembangunan nasional. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tindakan penegakan hukum guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, kredibel, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page