Operasional Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Maret 04, 2026

Operasional Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel


Jakarta

(Wartansionalraya.com) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menutup operasional dua lapangan padel, Rabu (04/03/2026). Penyegelan ini dikarenakan pemilik belum mengantongi perizinan administrasi.


Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan kedatangan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di Kawasan Ancol dan Penjaringan. Keduanya diketahui belum mengantongi perizinan administasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Jadi pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, kami bersama UKPD lainnya dari tingkat Walikkota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa izin kegiatan tetap atau dikenal dengan izin,” kata Herry Priyatno saat ditemui di Kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (4/3).


Dijelaskannya, operasional lapangan padel bisa kembali dibuka setelah pemilik pengurusan dan telah mengantongi PBG. Tak sampai pada waktu yang diharapkan, namun semakin cepat perizinanan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi.


“Tidak ada batasan waktu untuk mendatangkannya. Semua tergantung dari tim legal pemilk lapangan padel untuk segera mengurus perizinan. Kami (Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara) akan siap membantu proses perizinan. Kami berharap calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan Pembangunan dijalankan,” jelasnya.


Manajer Operasional Lapangan Padel di Kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui kesalahannya karena belum mengantongi BPG. Namun, perizinan tersebut sebetulnya tengah diurus saja belum pada proses publikasi.


“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG. Kita ikuti persyaratan-peryaratannya, Perizinan yang lain seperti IMB yang sudah kami miliki,” tutupnya



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page