Satpol PP Jakut Tindaklanjuti Aduan Parkir Liar di Tipar Cakung Secara Humanis - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, Februari 09, 2026

Satpol PP Jakut Tindaklanjuti Aduan Parkir Liar di Tipar Cakung Secara Humanis


Jakarta

(Wartanasionalraya.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara membenarkan adanya aduan terkait parkir pembohong di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing. Aduan tersebut berawal dari penolakan seorang pengusaha terhadap seorang pria lanjut usia yang diduga memungut uang parkir di depan tempat usahanya.


Berdasarkan informasi yang diketahui beredar di media sosial, pria tersebut bernama Candra. Sehari-hari, ia beraktivitas sebagai pemulung, yang dapat terlihat dari kondisi rumahnya yang berisi barang-barang bekas. Namun, sesekali ia juga membantu mengatur parkir kendaraan di lokasi tersebut.


Mengatasi permasalahan ini, Satpol PP Jakarta Utara menjelaskan bahwa penanganan parkir liar dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni mengacu pada Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.


Dalam pelaksanaannya, Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian, mengatakan Satpol PP tidak bekerja sendiri. “Penanganan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, serta pihak kelurahan setempat. Selain penertiban di lapangan, edukasi juga diberikan melalui media sosial, baik kepada pengguna kendaraan maupun hingga pelaku parkir pembohong,” ujarnya Selasa (10/02/2026).


Pengendara diimbau untuk tidak memberikan uang parkir di lokasi yang tidak resmi. Sementara itu, para pelaku parkir pembohong juga diingatkan agar tidak memungut atau meminta ketidakseimbangan dari pengendara.


Budi menekankan bahwa terdapat mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan. “Satpol PP terhadap parkir pembohong selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis serta terukur dan sesuai SOP, dengan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada parkir pembohong untuk tidak memungut atau meminta ketidakseimbangan kepada pengendara yang sedang parkir. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, selanjutnya dilakukan penjangkauan dengan cara dibawa langsung ke panti sosial menggunakan kendaraan Dinas Sosial,” ujar Budhy Novian.


Ia menambahkan, di panti sosial para pelaku parkir pembohong akan mendapatkan pelatihan dan pelatihan keterampilan agar ke depan memiliki pekerjaan yang lebih layak.


Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berharap penanganan parkir liar dapat berjalan tertib, sekaligus memberikan solusi sosial yang lebih manusiawi bagi warga yang membutuhkan.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page