Masyarakat Dihimbau Kembali, Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Februari 18, 2026

Masyarakat Dihimbau Kembali, Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP


Jakarta

(Wartanasionalraya.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP


"Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan pelaku pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, atau mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP," ujarnya Inge Diana Rismawati Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi, Minggu (15/02/2026).


Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu untuk melancarkan aksinya antara lain.


Pertama, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk.


Kedua, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu, 


Ketiga, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak,


Keempat, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;


Kelima, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu.


Keenam, pelaku menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.


Inge Diana Rismawati menghimbau apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:


a. kantor pajak terdekat;

b. Kring Pajak 1500200;

c. email pengaduan@pajak.go.id;

d. akun X @kring_pajak;

e. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau

f. live chat pada https://www.pajak.go.id.


"Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id dan saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page