Jakarta
(Wartanasionalraya.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara hadir dalam Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Kick Off dilaksanakan sebagai penanda dimulainya kampanye simpatik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular” selama Ramadan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi.mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. “Kami dampingi sampai berhasil,” menjadi tema utama yang menegaskan komitmen DJP dalam mendukung wajib pajak.
“Kanwil Jakarta Utara siap mendukung. Setiap tahun seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan. Seperti yang dikatakan Bapak Dirjen Pajak, tahun ini lapor SPT bertepatan dengan Ramadan dan Idul Fitri. Hari dan jam kerja sedikit sehingga kita perlu membuka jam tambahan untuk mendampingi wajib pajak lapor SPT,” ujar Supardi, Kamis (19/02/2026).
Ia menyampaikan Ngabuburit Spectaxcular dirancang sebagai program edukatif dan partisipatif yang memadukan pendampingan pelaporan SPT, penguatan nilai integritas melalui kultum, serta bazar UMKM sebagai dukungan ekonomi masyarakat. Program ini diharapkan menciptakan pengalaman layanan yang lebih humanis, persuasif, dan dekat dengan masyarakat."Di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara kampanye ini direncanakan akan dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada pekan pertama dan kedua Maret," jelasnya.
Supardi menambahkan Kick off diikuti oleh 550 peserta yang terdiri atas Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI), perwakilan Tax Center, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP secara hybrid. Narasumber utama acara ini adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, serta Ketua Umum Perkumpulan Tax Center Dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Kerja sama DJP dengan PERTAPSI merupakan kolaborasi untuk menopang sistem perpajakan sehingga meningkatkan kepercayaan publik."Melalui rangkaian kegiatan Spectaxcular selama Ramadan, DJP menargetkan peningkatan pemahaman perpajakan dan penguatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh WP OP). Sebagai tambahan informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Sementara itu SPT Tahunan PPh WP Badan paling lambat pada 30 April 2026," tutup Supardi
(Hamron/Red. WNR)


































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar