Jakarta
(Wartanasionalraya.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti mengatakan, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026.
"Atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda melalui mekanisme tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau dalam hal STP telah diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan," ujar Inge Diana dalam keterangannya, Rabu (25/02/2026).
Ia juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
"Kami berharap dengan hal ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Wajib Pajak dalam mendukung implementasi Coretax DJP," pungkasnya.
(Hamron/Red. WNR)
































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar