Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Desember 10, 2025

Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP


JAKARTA

(Wartanasionalraya.com) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah gencarnya upaya DJP dalam menggalakkan aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengaku dari DJP, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya.


Menurut Rosmauli, modus penipuan yang marak digunakan antara lain berpura-pura membantu aktivasi Coretax DJP secara daring, menawarkan bantuan untuk melakukan log in, atau membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).


Modus lainnya yaitu mengaku melakukan migrasi data ke M-Pajak, kemudian meminta data pribadi atau mengarahkan korban untuk mengakses tautan tertentu.


"Petugas DJP tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan," terangnya, Selasa, (09/12/2025)


Aktivasi Coretax DJP hanya dilakukan melalui situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi resmi terkait aktivasi akun dapat diakses https://tkemenkeu.go.id/akuncoretax. pada tautan


Jika masyarakat menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melalui kanal-kanal resmi berikut.


1. Kanal pelaporan DJP:

a. kantor pajak terdekat (KPP);

b. Kring Pajak 1500200:

c. email: pengaduan@pajak.go.id;

d. akun X: @kring_pajak;

e. situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id; dan/atau

f. live chat: https://www.pajak.go.id.


2. Kanal pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital:

a. aduan nomor telepon penipu: https://aduannomor.id; dan/atau

b. aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan: https://aduankonten.id.


3. Kanal pelaporan aparat penegak hukum


Masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum terkait untuk penanganan lebih lanjut.


"Pelaporan masyarakat sangat membantu mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain. Di tengah upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan dan keamanan melalui aktivasi Coretax DJP, kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan data dan kualitas layanan perpajakan," pungkas Rosmauli.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page