DJP Jakarta Utara Ungkap Penggelapan Pajak Dijatuhi Pidana Penjara dan Denda 3 Miliar - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, November 16, 2025

DJP Jakarta Utara Ungkap Penggelapan Pajak Dijatuhi Pidana Penjara dan Denda 3 Miliar


JAKARTA

(Wartanasionalraya.com) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara bersama Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap tindak pidana dua terdakwa penggelapan pajak dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda sejumlah 3 miliar rupiah pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Terdakwa ialah HA selaku pihak yang mengendalikan perusahaan PT Abadi Logistik Transportasi Indonesia (PT ALTI) dan SR selaku Direktur. PT ALTI terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.


Tindak pidana ini dilakukan antara bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. Selama kurun waktu tersebut PT ALTI dengan sengaja: (1) tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Oktober 2020 s.d Desember 2020, dan menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2020 s.d September 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, (2) tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dan (3) tidak menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undangundang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, HA dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.492.836.128,00. Sementara itu Sidik Riyadi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sejumlah Rp623.209.032,00.


Pembacaan putusan sidang ini merupakan lanjutan rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


"Penegakan hukum dilakukan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan. Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh masyarakat dan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Sonny Agustinus dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).



(Red. Wnr)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page