Gubernur Pramono Resmikan Pergub 33/2025, Pengguna Transportasi Umum Gratis Makin Luas - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, November 08, 2025

Gubernur Pramono Resmikan Pergub 33/2025, Pengguna Transportasi Umum Gratis Makin Luas


JAKARTA

(Wartanasionalraya.com) - Sebagai upaya mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan transportasi umum bagi 15 golongan. Kebijakan tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.


"Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja—artinya adalah yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya," jelas Gubernur Pramono di Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).


Gubernur Pramono menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik berkelanjutan. Sehingga dapat mengurangi dampak negatif lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia," tambah Gubernur Pramono.


Kebijakan transportasi gratis ini pertama kali diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 dengan menggratiskan pelayanan Transjakarta bagi 11 golongan.


Selanjutnya, di era Gubernur Anies Baswedan, layanan diperluas menjadi 14 golongan dengan tiga kali perubahan pergub dan turut menggratiskan pekerja dengan gaji satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu sekitar Rp 5 juta.


Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran transportasi bulanan. Pada umumnya, para pekerja bisa menghabiskan sekitar 25-30% dari total pengeluaran bulanan untuk biaya transportasi.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, secara teknis, Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi massal ini dapat diajukan melalui PT Transjakarta dan Bank Jakarta sebagai penerbit kartu. Penerbitan dilakukan dengan sistem digital dan akan terintegrasi melalui suatu sistem yang akan dikelola oleh badan usaha. Sementara untuk pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta/Bank Jakarta sebagai penerbit kartu.


”Saat ini, pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 9 golongan meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital dan 6 golongan melalui Bank DKI. Kemudian, kartu bisa langsung digunakan,” terang Syafrin.


Layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat sebagai berikut:


1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)


2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak


3. Penghuni rumah susun sederhana sewa


4. Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK


-5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta


7. Penyandang disabilitas


8. Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun


9. Veteran Republik Indonesia


10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta


11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)


12. Penjaga rumah ibadah


13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu


14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu, dan


15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Golongan yang bisa mendaftarkan diri melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yaitu penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, anggota veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, petugas Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.


Sementara untuk ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan bergaji setara UMP dapat mendaftarkan diri lewat skema pendaftaran di Bank DKI.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page