Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu di Kecamatan Banjar - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Oktober 22, 2025

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu di Kecamatan Banjar


PANDEGLANG

(Wartanasionalraya.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten.


Kapolres Pandeglang AKBP Dynno Indra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah milik saudara Rahmat bin Didi yang beralamat di Kampung Salinggara, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten.


"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS (31), warga Kampung Salinggara, Desa Kadulimus, Barang Bukt dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa,13 (tiga belas) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru toska, dan 1 (satu) tas selempang warna hitam," ujar Kapolres Pandeglang.


Kasat Resnarkoba AKP Vhalio Agafe, menjelaskan seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik pelaku yang berada di lantai kamar rumah saudara Rahmat. penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi.


"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Asep Sumantri, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong). Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang bernama Uwak, yang diperoleh dari Rinto di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku mengaku dititipi barang tersebut untuk dijual kembali," kata Kasat Resnarkoba AKP Vhalio Agafe


Dari hasil tindak lanjut saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

.


(Red.Wnr).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page