CILACAP
(Wartanasionalraya.com) -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap menggelar kegiatan Penyerahan E-Pas Kecil kepada masyarakat maritim, khususnya nelayan di wilayah kerja KSOP Kelas II Cilacap, Selasa, (13/08/ 2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, para pejabat KSOP, dan perwakilan nelayan di wilayah kerja KSOP Kelas II Cilacap.
E-Pas Kecil merupakan dokumen resmi berbasis elektronik yang berfungsi sebagai tanda kebangsaan dan bukti pendaftaran kapal, khususnya untuk kapal berukuran di bawah 7 GT (Gross Tonnage). Penerapan sistem digital ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan tertib administrasi kapal.
“Kami kembali menyerahkan E-Pas Kecil kepada para nelayan/pemilik kapal dibawah ukuran 7 GT. Hal ini merupakan wujud dukungan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terhadap keberadaan nelayan khususnya di wilayah kerja KSOP Cilacap sekaligus memenuhi aspek keselamatan pelayaran," ujar Kepala Kantor KSOP Kelas II Cilacap, Ridwan Chaniago
Menurutnya, kelengkapan dokumen kapal yang lengkap merupakan salah satu aspek penting untuk menjamin keselamatan pelayaran. Program E-Pas Kecil untuk nelayan merupakan wujud nyata dari komitmen KSOP Kelas II Cilacap dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan memberikan kepastian keberadaan kapal-kapal dengan tonase kurang dari 7 GT sebagai identitas atau dokumen pemilik kapal nelayan khususnya di wilayah Kerja KSOP Kelas II Cilacap sebagaimana peraturan undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kantor KSOP Kelas II Cilacap selalu melakukan sosialisasi dalam rangka menggugah kesadaran para nelayan dan pemilik kapal terkait E-Pas Kecil, agar para pemilik kapal dan nelayan mendaftarkan kapalnya guna mendapatkan bukti kepemilikan berupa dokumen E-Pas Kecil. Hingga saat ini KSOP Kelas II Cilacap telah menerbitkan 430 E-Pas Kecil,” jelas Ridwan.
Ridwan juga mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga kapal dalam kondisi laiklaut, mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran, serta memanfaatkan fasilitas digital ini secara maksimal.
"Kami berharap dokumen ini dapat memberikan manfaat, kelancaran usaha, serta mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran kita bersama," pungkasnya.
Kegiatan penyerahan E-Pas Kecil ini menandai langkah maju dalam digitalisasi layanan maritim di Kabupaten Cilacap, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.
(Hamron/Red. WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar