JAKARTA
(Wartanasionalraya.com) -- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo dukung penuh gerakan bebas ODOL (Over Dimension Over Loading). ODOL adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diatur dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah regulasi untuk menangani masalah truk ODOL.
Sanksi Truk ODOL
Ketidakpatuhan terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius. Dirangkum dari laman Isuzu, sanksi untuk pengemudi maupun pemilik kendaraan jika tidak mematuhi aturan truk ODOL.
Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Hamron/Red. WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar