JAKARTA, 26 JUNI 2025
(Wartanasionalraya.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara blokir rekening milik sejumlah penunggak pajak di Bank Central Asia (BCA) dan Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) dan Nilai Inti Sari Penyimpan (NISP).
Tindakan ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan pemblokiran rekening serentak melalui koordinasi dengan berbagai bank, baik bank milik negara (BUMN), bank milik pemerintah daerah (BPD), bank swasta nasional, maupun bank asing yang beroperasi di Indonesia. Blokir rekening dilakukan sebagai bentuk penagihan aktif dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum perpajakan.
Blokir serentak akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni s.d 4 Juli 2025 kepada 15 bank yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung dengan target 878 rekening dari 139 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Nilai dari tunggakan pajak atas wajib pajak tersebut adalah sebesar 176,2 miliar rupiah.
Dasar hukum pemblokiran rekening diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pejabat pajak berwenang melakukan tindakan penyitaan dan pemblokiran dalam rangka menjamin pelunasan utang pajak. Upaya ini merupakan langkah lanjutan setelah peringatan dan surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak yang menunggak.
Tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah dan terukur. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa DJP bekerja berdasarkan kewenangan yang jelas. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran pajak serta semakin percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kanwil DJP Jakarta Utara dalam menjalankan tugas.
Langkah ini juga bukan sekadar bentuk penindakan, melainkan bagian dari tanggung jawab Kanwil DJP Jakarta Utara untuk mengamankan penerimaan negara. Dana dari penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan pajak bukan hanya kepentingan pemerintah, melainkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
(Hamron/Red. WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar